Selasa, 23 Desember 2014

Job Seeker and Job Creator

Pada kesempatan kali ini saya akan mengutarakan pendapat saya mengenai job seeker dan job creator. Yang saya ketahui mengenai job seeker adalah pencari kerja sedangkan job creator adalah pencipta lapangan pekerjaan. Jadi menurut pendapat saya dilihat dari segi benefit  yang di peroleh jelas lebih menguntungkan menjadi job creator dibanding job seeker. Kenapa? Karena dengan menjadi job creator kita dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang lain dan tentunya jelas mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Negara kita yaitu Indonesia raya. Kurangnya tenaga ahli dan kemampuan masyarakat seperti menganalisis pasar menjadi kendala masyarakat kita untuk menjadi job creator atau bisa disebut entrepreneur. Terlebih lagi jika bisnis yang kita tekuni mengalami masalah, selain diperlukan keahlian, ketelitian, kesabaran menjadi seorang entrepreneur juga harus mempunyai keuletan untuk kelancaran dan kemajuan usahanya. Di sini akan saya berikan beberapa kendala yang dihadapi oleh para pengusaha baru yaitu :
1. Ketidakmampuan Manajemen
Dalam kebanyakan UKMK, kurangnya pengalaman manajemen atau lemahnya kemampuan pengambilan keputusan merupakan masalah utama dari kegagalan usaha. Pemiliknya kurang mempunyai jiwa kepemimpinan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membuat bisnisnya berjalan.
2. Kurang Pengalaman
Idealnya, calon wirausahawan harus memiliki keterampilan teknis yang memadai (pengalaman kerja mengenai pengoperasian fisik bisnis dan kemampuan konsep yang mencukupi); kemampuan memvisualisasi, mengkoordinasi, dan mengintegrasikan berbagai kegiatan bisnis menjadi keseluruhan yang sinergis.
3. Lemahnya Kendali Keuangan
Dalam hal ini ada dua kelemahan mendasar yang perlu digarisbawahi, yaitu: kekurangan modal dan kelemahan dalam kebijakkan kredit terhadap pelanggan. Banyak wirausahawan membuat kesalahan pada awal bisnis dengan hanya “modal dengkul,” yang merupakan kesalahan fatal. Wirausahawan cenderung sangat optimis dan sering salah menilai uang yang dibutuhkan untuk masuk ke dalam bisnis. Sebagai akibatnya, mereka memulai usaha dengan modal yang terlalu sedikit dan tampaknya permodalan yang memadai tidak akan pernah tercapai mengingat perusahaan mereka memerlukan semakin banyak uang untuk mendanai pertumbuhannya. Selain itu, tekanan terhadap UKMK untuk menjual secara kredit sangat kuat. Dimana, beberapa manajer melihat peluang untuk mendapatkan keunggulan persaingan terhadap pesaingnya dengan cara menawarkan penjualan kredit. Apapun kasusnya, pemilik bisnis kecil harus mengendalikan penjualan kredit secara hati-hati karena kegagalan mengendalikannya dapat menghancurkan kesehatan keuangan bisnis kecil.
4. Gagal Mengembangkan Perencanaan Strategis.
Terlalu banyak wirausahawan yang mengabaikan proses perencanaan strategis, karena mereka mengira hal tersebut hanya bermanfaat untuk perusahaan besar saja. Namun, kegagalan perencanaan biasanya mengakibatkan kegagalan dalam bertahan hidup dan ini berlaku untuk keduanya usaha besar maupun usaha kecil. Sebab, tanpa suatu strategi yang didefinisikan dengan jelas, sebuah bisnis tidak memiliki dasar yang berkesinambungan untuk menciptakan dan memelihara keunggulan bersaing di pasar.
5. Pertumbuhan Tak Terkendali
Pertumbuhan merupakan sesuatu yang alamiah, sehat, dan didambakan oleh semua perusahaan, tetapi pertumbuhan haruslah terencana dan terkendali. Pakar manajemen Peter Drucker menyatakan bahwa perusahaan yang baru berdiri dapat diperkirakan mengalami pertumbuhan terlalu pesat dibandingkan dengan basis modal mereka apabila penjualan meningkat 40 sampai 50 persen. Idealnya, perkembangan harus didanai dari laba ditahan atau dari tambahan modal pemiliknya, tetapi sebagian besar bisnis mengambil pinjaman paling tidak untuk sebagian investasi modalnya.
6. Lokasi yang buruk
Untuk bisnis apapun, pemilihan lokasi yang tepat untuk sebagian merupakan suatu seni – dan untuk sebagian lagi ilmu. Sangat sering, lokasi bisnis dipilih tanpa penelitian, pengamatan, dan perencanaan yang layak. Beberapa wirausahawan memilih lokasi hanya karena ada tempat kosong. Akibat ketidaktepanan lokasi ini, penjualan tidak berkembang dan bisnis tersebut terancam gagal.
7. Pengendalian Persediaan yang Tidak Baik
Umumnya, investasi terbesar yang harus dilakukan manajer bisnis kecil adalah dalam persediaan, namun pengendalian persediaan adalah salah satu tanggung jawab manajerial yang paling sering diabaikan. Tingkat persediaan yang tidak mencukupi akan mengakibatkan kekurangan dan kehabisan stok, yang akhirnya mengakibatkan pelanggan kecewa dan pergi.
8. Ketidakmampuan Membuat Transisi Kewirausahaan.
Berhasil melewati “tahap awal kewirausahan” bukanlah jaminan keberhasilan bisnis. Setelah berdiri, pertumbuhan biasanya memerlukan perubahan gaya manajemen yang secar drastis berbeda. Kemampuan-kemampuan yang tadinya membuat seorang wirausahawan berhasil seringkali mengakibatkan ketidakefektifan manajerial. Pertumbuhan mengharuskan wirausahawan untuk mendelegasikan wewenang dan melepaskan kegiatan pengendalian sehari-hari – sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh banyak wirausahwan.
 Adapaun beberapa keuntungan menjadi seorang pengusaha adalah sebagai berikut :
Pertama, menjadi bos untuk perusahaannya. Meski saat ini Anda menjadi pengusaha walaupun dalam skala kecil, tidaklah menjadi masalah. Teruslah berusaha dan berdo’a, karena bukannya tidak mungkin kalian menjadi bos untuk usaha yang sedang kalian tekuni saat ini. Lambat laun, Andapun yang menjadi direktur di bisnis yang Anda tekuni.
Kedua, menjadi entrepreneur berarti Anda bisa mengatur dan bukan diatur. Maksudnya disini adalah, Anda sendiri yang mengatur jadwal serta rencana bisnis yang akan dijalankan. Misalnya saja Anda bisa mengatur jam kerja Anda Senin sampai dengan Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu bisa digunakan untuk libur. Tapi konsekuensinya, tentu Anda harus bisa menyelesaikan pekerjaan sebelum hari libur tersebut.
Ketiga, dengan menjadi pengusaha anda akan semakin kreatif. Layaknya seperti game online, sebagai pengusaha Anda harus bisa mengatur strategi ketika menghadapi pasar yang jenuh atau banyaknya kompetitor. Menghadapi kondisi tersebut, secara tidak langsung Anda akan terdorong untuk mencari ide-ide cemerlang yang secara tidak langsung membuat Anda semakin kreatif dan inovatif.
Keempat, secara langsung Anda membantu negara untuk memberantas pengangguran. Jelas sekali bahwa Indonesia memiliki tingkat pengangguran yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan negara lainnya. Jadi, dengan menjadi pengusaha, kita bisa merekrut masyarakat di sekitar kita yang belum mendapat pekerjaan. Saya sangat yakin, bisnis akan sangat membantu perekonomian Bangsa ini.
Kelima, menjadi pengusaha akan membantu kita memperbanyak link dan menjadi motivator walau tidak secara langsung. Banyak sekali pengusaha memiliki link di berbagai daerah, sehingga mereka tidak perlu risau ketika harus berkunjung ke suatu daerah.
Keenam, pengusaha bisa multitasking. Memang benar, pengusaha bisa multitasking. Dan, pasti diantara pembaca artikel ini punya pekerjaan lain selain menjadi pengusaha. Disinilah serunya, jadi kita selain mendapat penghasilan dari usaha, juga mendapatkan hasil dari kerja selain menjadi pengusaha tersebut.
Ketujuh, menjadi pengusaha tidak mengganggu waktu bersama keluarga dan beribadah. Waktu kita lebih banyak dihabiskan bersama keluarga, karena kita sendiri yang mengatur waktu kerja dan waktu juga tidak mengganggu waktu kita untuk beribadah.
Adapun beberapa alasan kenapa lebih memilih menjadi entrepreneur dibandingkan pegawai:
Pertama, financial freedom. Artinya, seorang individu ingin terbebas dari masalah keuangan dan keterbatasan ekonomi, serta daya untuk memiliki sesuatu sesuai dengan keinginan.
Kemudian alasan kedua ialah passive income. Alasan ini merupakan sebuah karakter pebisnis yang menggambarkan bahwa dunia bisnis akan menghasilkan keuntungan lebih tanpa harus bekerja lebih, seperti kerja kantoran.
Alasan terakhir adalah more time. Hampir sebagian besar orang yang memulai bisnis membayangkan akan memiliki waktu yang lebih fleksibel dan lebih bebas dalam beraktivitas.
Jadi, menurut saya mengapa tidak mencoba untuk menjadi seorang entrepreneur. Mungkin dengan keseriusan yang dimiliki bisa membantu perekonomian Indonesia.




Rabu, 10 Desember 2014

Analisis kasus kecurangan dari segi etika profesi akuntansi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LatarBelakang       
  
Pentingnya penerapan Etika Profesi merupakan pedoman yang penting dalam berperilaku yang baik dalam  suatu profesi. Belakangan ini banyak sekali pelanggaran dan kecurangan yang timbul akibat penerapan etika profesi yang tidak maksimal. Banyak kecurangan-kecurangan yang timbul karena terkikisnya kejujuran dan kebijaksanaan dalam berperilaku.
Disini akan diulas mengenai Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI. Hal ini menjadi menarik karena memanipulasi laporan keuangan termasuk pelanggaran etika profesi dibidang akuntan dan  bidang akuntansi menjadi pondasi ekonomi yang baik dalam negeri Indonesia ini. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta kronologi dari kasus Manipulasi Lapoan Keuangan PT KAI.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Profil PT KAI
 
PT. KAI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa angkutan Kereta api yang meliputi aogkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007,
DPR mengesahkan revisi UU No.13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah dìberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan Kereta api di Indonesia.

2.2  Kronologi Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.

2. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.

3. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.

4. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.

5. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.

3.2  Saran
Menurut saya Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Jadi saran saya, seharusnya sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Karena profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran.Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas.
sumber 
 http://mayangveva.blogspot.com/2013/11/makalah-kasus-pelanggaran-profesi.html