pembicara Bpk. Muhammad Yusuf Sula, SE
pengertian asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana ( dana terbaru ) yang di kelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu.
asuransi syariah ( ta'min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
akad syariah adalah akad yang tidak mengandung :
- gharar (ketidakjelasan)
- maisir ( judul )
- riba
- zhulum (penganiayaan)
- riwywah (suap)
Prinsip pengelolaan asuransi syariah :
0 komentar:
Posting Komentar