BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Kebijakan
fiskal merupakan salah satu kebijakan dalam perekonomian yang dilakukan oleh
pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci
yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun
anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN merupakan instrument untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah
serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
disusun berdasarkan siklus anggaran (budget cycle). Siklus dan mekanisme APBN ini
meliputi (a) tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah, (b) tahap pembahasan dan
penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat, (c) tahap
pelaksanaan APBN, (d) tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang
berwenang, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan dan (e) tahap
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk
mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola
perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut
keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini,
DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu
lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar dapat secara
efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola
perekonomian negara dengan baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Anggaran
Kata
“anggaran” merupakan terjemahan dari kata “ budget” dalam bahasa inggris. Definisi anggaran yang
dibuat oleh The National Committee On
Governmental Accounting adalah sebagai berikut: “ A budget is a plan of financial operation embodying an estimated of
proposed expenditures for a given periode of time and the proposed means of
financing them”. Maksudnya adalah anggaran merupakan rencana operasional
keuangan yang mencakup suatu estimasi pengeluaran untuk suatu jangka waktu
tertentu sekaligus berisi juga usulan cara untuk membiayai pengeluaran tersebut
(Muhammad Gade, 2002).
Sedangkan
menurut Bachtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar (2002), definisi anggaran terdiri
dari komponen-komponen sebagai berikut:
1. Rencana keuangan mendatang yang
berisi pendapatan dan belanja
2. Gambaran strategis pemerintah
dalam pengalokasian sumber daya untuk pembangunan
3. Alat pengendalian
4. Instrumen Politik
5. Disusun dalam periode tertentu
2.2
Definisi APBN
Berdasarkan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Merujuk
Pasal 12 UU No. 1/2004, tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun
anggaran meliputi:
a. Hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b. Kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
c. Penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali,
baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Semua
penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum
negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004) Tahun anggaran adalah periode
pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun
kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini
kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan
Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Menurut
Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti
bahwa anggaran Negara dan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Negara
dan daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilitas
mengandung arti bahwa anggaran Negara dan daerah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.3
Siklus APBN
Pengertian Siklus APBN adalah masa
atau jangka waktu mulai anggaran negara disusun sampai dengan saat perhitungan
anggaran disahkan dengan undang-undang. Pengelolaan APBN dilakukan dalam lima
tahap, yaitu tahap perencanaan APBN, penetapan UU APBN, pelaksanaan UU APBN,
pengawasan pelaksanaan UU APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan UU APBN.
Hasil pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN digunakan sebagai
pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Oleh
karena itu, proses tersebut merupakan suatu lingkaran yang tidak terputus, dan
karena itu sering disebut sebagai siklus atau daur atau lingkaran anggaran
negara (APBN) seperti tercantum pada gambar dibawah ini:
Gambar
2.1
1.
Tahap Perencanaan APBN
Pada
tahap ini terdapat enam langkah yang harus dilakukan, yaitu:
·
Penyusunan Rencana
Kerja Kementerian Negara / Lembaga (Renja-KL)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara / Lembaga menyusun
Renja-KL mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) kementerian negara / lembaga
yang bersangkutan dan mengacu pula pada prioritas pembangunan nasional dan pagu
indikatif yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
Renja-KL ini memuat kebijakan,
program dan kegaiatan yang dilengkapi dengan sasaran kinerja dengan menggunakan
pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun dan perkiraan maju (forward estimate) untuk tahun anggaran
berikutnya. Program dan kegiatan dalam Renja-KL disusun dengan pendekatan
berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework, MTEF) dan penganggaran terpadu (unified budget).
·
Pembahasan Renja-KL
Kementerian perencanaan setelah
menerima Renja-KL melakukan penelaahan bersama Kementerian Keuangan. Pada tahap
ini, masih mungkin terjadi perubahan-perubahan terhadap program kementerian
negara/ lembaga yang di usulkan oleh Menteri/ Pimpinan lembaga setelah
Kementerian Perencanaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
·
Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA-KL)
Selambat-lambatnya pada pertengahan
Mei, pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan
Fiskal kepada DPR. Hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah akan menjadi
Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran bagi Presiden/ Kabinet yang akan
dijabarkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Keuangan (SE
Menkeu) tentang pagu sementara.
Setelah menerima SE Menkeu tentang
Pagu Sementara, Kementerian Negara/Lembaga mengubah Renja-KL menjadi RKA-KL,
jadi sudah ada usulan anggarannya selain dari usulan program. Selanjutnya
kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA-KL dengan komisi-komisi di
DPR yang menjadi mitra kerjanya.
Hasil pembahasan tersebut kemudian
disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan
selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juni. Kementerian Perencanaan akan
menelaah kesesuaian RKA-KL hasil pembahasan tersebut dengan Rencana Kerja
Pemerintah(RKP). Sedangkan Kementerian Keuangan akan menelaah kesesuaian RKA-Kl
dengan SE Menkeu tentang pagu sementara, perkiraan maju yang telah disetujui
anggaran sebelumnya, dan standar biaya yang telah ditetapkan.
·
Penyusunan Anggaran
Belanja
RKA-KL hasil telaahan Kementerian
Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar penyusunan Anggaran Belanja
Negara. Belanja Negara disusun menurut asas bruto yaitu bahwa tiap Kementerian
Negara/Lembaga selain harus mencantumkan rencana jumlah pengeluaran harus juga
mencantumkan perkiraan penerimaan yang akan didapat dalam tahun anggaran yang
bersangkutan.
·
Penyusunan Perkiraan
Pendapatan Negara
Berbeda dengan penyusunan sisi
belanja yang disusun dari kumpulan usulan belanja tiap Kementerian
Negara/Lembaga yang ditelaah oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian
Keuangan, penentuan perkiraan pendapatan negara pada prinsipmya disusun oleh
Kementerian Keuangan dibantu Kementerian Perencanaan dengan memperhatikan
masukan dari Kementerian Negara/Lembaga lain, yaitu dalam bentuk prakiraan maju
penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Penyusunan Rancangan
APBN
Setelah menyusun prakiraan maju
belanja negara dan pendapatan negara, Kementerian Keuangan menghimpun RKA-KL
yang telah ditelaah bersama-sama dengan Nota Keuangan dan RAPBN dibahas dalam
sidang kabinet.
2. Tahap Penetapan UU APBN
Nota keuangan dan Rancangan APBN
beserta RKA-KL yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet disampaikan Pemerintah
kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan Agustus untuk dibahas dan ditetapkan
menjadi UU APBN selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober. Pembicaraan antara
pemerintah dengan DPR terdiri dari berbagai tingkat, yaitu sebagai berikut:
a.
Tingkat I
Pada tingkat ini disampaikan keterangan atau penjelasan pemerintah tentang
Rancangan
Undang-undang APBN (RUU APBN). Pada
kesempatan ini Presiden menyampaikan pidato
pengantar RUU APBN didepan siding paripurna
DPR.
b.
Tingkat II
Dilakukan pandangan umum dalam rapat
paripurna DPR dimana masing-masing fraksi di
DPR mengemukakan pendapatnya mengenai RUU
APBN dan keterangan pemerintah.
Jawaban pemerintah atas pandangan umum
tersebut biasanya diberikan oleh Menteri
Keuangan.
c.
Tingkat III
Dilakukan pembahasan dalam rapat komisi,
rapat gabungan komisi atau rapat panitia khusus.
Pembahasan dilakukan bersama dengan
pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan.
d.
Tingkat IV
Diadakan rapat paripurna kedua. Pada rapat
ini disampaikan kepada forum tentang hasil
pembicaraan pada tingkat III dan pendapat
akhir dari tiap-tiap fraksi di DPR. Setelah itu, DPR
akan
menggunakan hak budgetnya untuk menyetujui atau menolak RUU APBN. Kemudian
DPR mempersilakan pemerintah untuk
menyampaikan sambutannya berkaitan dengan
keputusan DPR tersebut. Apabila RUU APBN
telah disetujui DPR, maka presiden
mengesahkan RUU APBN tersebut menjadi UU
APBN.
3. Tahap Pelaksanaan UU APBN
UU APBN yang telah disetujui DPR dan
disahkan presiden telah disusun secara terperinci dalam unit organisasi,
fungsi, program kegiatan, dan jenis belanja. Hal itu berarti bahwa untuk
mengubah pengeluaran yang berkaitan dengan unit organisasi, fungsi, program
kegiatan, dan jenis belanja harus dengan persetujuan DPR. Misalkan pemerintah
akan perlu menggeser pengunaan anggaran antar belanja (bisa jadi belanja yang
satu kelebihan/atau tidak terserap dan belanja yang lain kekurangan dana), maka
dalam hal ini pemerintah harus meminta persetujuan DPR.
RKA-KL yang telah disepakati DPR
ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang rincian APBN
selambat-lambatnya akhir bulan November. Keppres tentang rincian APBN ini
menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk mengusulkan konsep dokumen
pelaksanaan anggaran kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
(BUN). Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
selambat-lambatnya tanggal 31 Desember. Dengan dokumen pelaksanaan anggaran
tersebut, mulai 1 Januari tahun anggaran berikutnya, Kementerian Negara/Lembaga
dapat melaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan bidang
tugasnya.
4. Tahap Pengawasan Pelaksanaan UU APBN
Pengawasan atas pelaksanaan APBN dilaksanakan
oleh pemeriksa internal maupun eksternal. Pengawasan secara internal dilakukan
oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
((BPKP). Itjen melakukan pengawasan dalam lingkup masing-masing
departemen/lembaga, sedangkan BPKP melakukan pengawasan untuk lingkup semua
departemen atau lembaga.
Pengawasan eksternal dilakukan oleh
BPK. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945, pemeriksaan yang menjadi
tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai
keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi seluruh unsur keuangan negara
seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan (DPR) hasil
pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada Pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberikan kewenangan untuk melakukan 3
(tiga) jenis pemeriksaaan yaitu:
·
Pemeriksaaan Keuangan
Yaitu
pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan opini
tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
pemerintah.
·
Pemeriksaan Kinerja
Yaitu
pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek
efektifitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen yang dilakukan oleh
aparat pengawasan internal.
·
Pemeriksaan dengan
tujuan tertentu
Yaitu
pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan
dan pemeriksaan kinerja. Yang termasuk dalam kategori pemeriksaan ini antara
lain adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan
pemeriksaan investigatif.
5. Tahap Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan UU APBN
Pada tahap ini Presiden menyampaikan
rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa
laporan keuangan yang sudah diaudit BPK kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang disampaikan
tersebut menurut Pasal 30 Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara
adalah Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan arus kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara dan
badan lainnya.
Menurut waktunya, siklus Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut (Atep Adya Barata
dan Bambang Trihartanto, 2004):
a.
Selambat- lambatnya pada pertengahan bulan Mei tahun anggaran berjalan,
pemerintah
menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiscal
dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran
berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), kemudian dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBN.
b.
Pada bulan Agustus, pemerintah pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU)
APBN
untuk tahun anggaran yang akan dating,
disertai dengan nota keuangan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada DPR. Dalam
pembahasan RUU APBN, DPR dapat
mengajukan usul yang dapat mengubah jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam RUU
APBN. Perubahan RUU APBN dapat diusulkan
oleh DPR sepanjang tidak menambah defisit
anggaran.
c.
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan,
DPR mengambil keputusan mengenai RUU APBN.
APBN yang disetujui oleh DPR diperinci
menurut unit organisasi, fungsi program,
kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak
menyetujui RUU APBN yang diajukan
pemerintah, pemerintah dapat melakukan pengeluaran
maksimal sebesar jumlah APBN tahun anggaran
sebelumnya.
v Perubahan APBN (APBN-P)
Perubahan APBN dapat dilakukan bila:
1. Perkembangan tidak sesuai dengan
asumsi umum APBN
2. Keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar-unit
organisasi, antar-kegiatan, dan
antar-jenis belanja.
3. Keadaan yang menyebabkan saldo
anggaran lebih (SILPA) tahun sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan
anggaran yang berjalan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa APBN (Anggaran Pendapatan Belanja
Negara), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan
Undang-undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran
pembiayaan.
Pengertian
Siklus APBN adalah masa atau jangka waktu mulai anggaran negara disusun sampai
dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang.
Menurut
Pasal 12 UU No. 1/2004, tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun
anggaran meliputi: Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan, kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
dan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang
akanditerima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Menurut
Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai enam fungsi yakni, fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan,
fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
Pengelolaan
APBN dilakukan dalam lima tahap, yaitu tahap perencanaan APBN, penetapan UU
APBN, pelaksanaan UU APBN, pengawasan pelaksanaan UU APBN, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan UU APBN. Hasil pengawasan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBN
tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, proses tersebut merupakan suatu
lingkaran yang tidak terputus, dan karena itu sering disebut sebagai siklus
atau daur atau lingkaran anggaran negara (APBN).
DAFTAR PUSTAKA
Baswir revrisond, 2000, Akuntansi Pemerintahan Indonesia, BPFE, Yogyakarta.
0 komentar:
Posting Komentar