Senin, 09 Juni 2014

JUDUL :SIKLUS APBN


BAB I
PENDAHULUAN

1.  Latar belakang
                Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan dalam perekonomian yang dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN merupakan instrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
            APBN disusun berdasarkan siklus anggaran (budget cycle). Siklus dan mekanisme APBN ini meliputi (a) tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah, (b) tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat, (c) tahap pelaksanaan APBN, (d) tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan dan (e) tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
                Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Anggaran
                Kata “anggaran” merupakan terjemahan dari kata “ budget”  dalam bahasa inggris. Definisi anggaran yang dibuat oleh The National Committee On Governmental Accounting adalah sebagai berikut: “ A budget is a plan of financial operation embodying an estimated of proposed expenditures for a given periode of time and the proposed means of financing them”. Maksudnya adalah anggaran merupakan rencana operasional keuangan yang mencakup suatu estimasi pengeluaran untuk suatu jangka waktu tertentu sekaligus berisi juga usulan cara untuk membiayai pengeluaran tersebut (Muhammad Gade, 2002).
            Sedangkan menurut Bachtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar (2002), definisi anggaran terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
1. Rencana keuangan mendatang yang berisi pendapatan dan belanja
2. Gambaran strategis pemerintah dalam pengalokasian sumber daya untuk pembangunan
3. Alat pengendalian
4. Instrumen Politik
5. Disusun dalam periode tertentu

2.2 Definisi APBN
                Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004, tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.       Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b.      Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
c.       Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali,
         baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
         berikutnya.
            Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004) Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
            Menurut Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran Negara dan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Negara dan daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilitas mengandung arti bahwa anggaran Negara dan daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2.3 Siklus APBN
            Pengertian Siklus APBN adalah masa atau jangka waktu mulai anggaran negara disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Pengelolaan APBN dilakukan dalam lima tahap, yaitu tahap perencanaan APBN, penetapan UU APBN, pelaksanaan UU APBN, pengawasan pelaksanaan UU APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan UU APBN. Hasil pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, proses tersebut merupakan suatu lingkaran yang tidak terputus, dan karena itu sering disebut sebagai siklus atau daur atau lingkaran anggaran negara (APBN) seperti tercantum pada gambar dibawah ini:

Gambar 2.1

1. Tahap Perencanaan APBN
            Pada tahap ini terdapat enam langkah yang harus dilakukan, yaitu:
·         Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Negara / Lembaga (Renja-KL)
            Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga  menyusun Renja-KL mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) kementerian negara / lembaga yang bersangkutan dan mengacu pula pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
            Renja-KL ini memuat kebijakan, program dan kegaiatan yang dilengkapi dengan sasaran kinerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun dan perkiraan maju (forward estimate) untuk tahun anggaran berikutnya. Program dan kegiatan dalam Renja-KL disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework, MTEF) dan penganggaran terpadu (unified budget).
·         Pembahasan Renja-KL
            Kementerian perencanaan setelah menerima Renja-KL melakukan penelaahan bersama Kementerian Keuangan. Pada tahap ini, masih mungkin terjadi perubahan-perubahan terhadap program kementerian negara/ lembaga yang di usulkan oleh Menteri/ Pimpinan lembaga setelah Kementerian Perencanaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
·         Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA-KL)
            Selambat-lambatnya pada pertengahan Mei, pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal kepada DPR. Hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah akan menjadi Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran bagi Presiden/ Kabinet yang akan dijabarkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) tentang pagu sementara.
            Setelah menerima SE Menkeu tentang Pagu Sementara, Kementerian Negara/Lembaga mengubah Renja-KL menjadi RKA-KL, jadi sudah ada usulan anggarannya selain dari usulan program. Selanjutnya kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA-KL dengan komisi-komisi di DPR yang menjadi mitra kerjanya.
            Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juni. Kementerian Perencanaan akan menelaah kesesuaian RKA-KL hasil pembahasan tersebut dengan Rencana Kerja Pemerintah(RKP). Sedangkan Kementerian Keuangan akan menelaah kesesuaian RKA-Kl dengan SE Menkeu tentang pagu sementara, perkiraan maju yang telah disetujui anggaran sebelumnya, dan standar biaya yang telah ditetapkan.
·         Penyusunan Anggaran Belanja
            RKA-KL hasil telaahan Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar penyusunan Anggaran Belanja Negara. Belanja Negara disusun menurut asas bruto yaitu bahwa tiap Kementerian Negara/Lembaga selain harus mencantumkan rencana jumlah pengeluaran harus juga mencantumkan perkiraan penerimaan yang akan didapat dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
·         Penyusunan Perkiraan Pendapatan Negara
            Berbeda dengan penyusunan sisi belanja yang disusun dari kumpulan usulan belanja tiap Kementerian Negara/Lembaga yang ditelaah oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan, penentuan perkiraan pendapatan negara pada prinsipmya disusun oleh Kementerian Keuangan dibantu Kementerian Perencanaan dengan memperhatikan masukan dari Kementerian Negara/Lembaga lain, yaitu dalam bentuk prakiraan maju penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·         Penyusunan Rancangan APBN
            Setelah menyusun prakiraan maju belanja negara dan pendapatan negara, Kementerian Keuangan menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah bersama-sama dengan Nota Keuangan dan RAPBN dibahas dalam sidang kabinet.

2. Tahap Penetapan UU APBN
            Nota keuangan dan Rancangan APBN beserta RKA-KL yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet disampaikan Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan Agustus untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU APBN selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober. Pembicaraan antara pemerintah dengan DPR terdiri dari berbagai tingkat, yaitu sebagai berikut:
a. Tingkat I
    Pada tingkat ini disampaikan  keterangan atau penjelasan pemerintah tentang Rancangan    
    Undang-undang APBN (RUU APBN). Pada kesempatan ini Presiden menyampaikan pidato
    pengantar RUU APBN didepan siding paripurna DPR.
b. Tingkat II
    Dilakukan pandangan umum dalam rapat paripurna DPR dimana masing-masing fraksi di
    DPR mengemukakan pendapatnya mengenai RUU APBN dan keterangan pemerintah.
    Jawaban pemerintah atas pandangan umum tersebut biasanya diberikan oleh Menteri
    Keuangan. 
c. Tingkat III
    Dilakukan pembahasan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi atau rapat panitia khusus.
    Pembahasan dilakukan bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan.
d. Tingkat IV
     Diadakan rapat paripurna kedua. Pada rapat ini disampaikan kepada forum tentang hasil
     pembicaraan pada tingkat III dan pendapat akhir dari tiap-tiap fraksi di DPR. Setelah itu, DPR
     akan menggunakan hak budgetnya untuk menyetujui atau menolak RUU APBN. Kemudian
    DPR mempersilakan pemerintah untuk menyampaikan sambutannya berkaitan dengan
    keputusan DPR tersebut. Apabila RUU APBN telah disetujui DPR, maka presiden
    mengesahkan RUU APBN tersebut menjadi UU APBN.

3. Tahap Pelaksanaan UU APBN
            UU APBN yang telah disetujui DPR dan disahkan presiden telah disusun secara terperinci dalam unit organisasi, fungsi, program kegiatan, dan jenis belanja. Hal itu berarti bahwa untuk mengubah pengeluaran yang berkaitan dengan unit organisasi, fungsi, program kegiatan, dan jenis belanja harus dengan persetujuan DPR. Misalkan pemerintah akan perlu menggeser pengunaan anggaran antar belanja (bisa jadi belanja yang satu kelebihan/atau tidak terserap dan belanja yang lain kekurangan dana), maka dalam hal ini pemerintah harus meminta persetujuan DPR.
            RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November. Keppres tentang rincian APBN ini menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk mengusulkan konsep dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran selambat-lambatnya tanggal 31 Desember. Dengan dokumen pelaksanaan anggaran tersebut, mulai 1 Januari tahun anggaran berikutnya, Kementerian Negara/Lembaga dapat melaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

4. Tahap Pengawasan Pelaksanaan UU APBN
            Pengawasan atas pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh pemeriksa internal maupun eksternal. Pengawasan secara internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ((BPKP). Itjen melakukan pengawasan dalam lingkup masing-masing departemen/lembaga, sedangkan BPKP melakukan pengawasan untuk lingkup semua departemen atau lembaga.
            Pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi seluruh unsur keuangan negara seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan (DPR) hasil pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada Pemerintah.
            Berdasarkan Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberikan kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaaan yaitu:
·         Pemeriksaaan Keuangan
Yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
·         Pemeriksaan Kinerja
Yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektifitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal.
·         Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Yang termasuk dalam kategori pemeriksaan ini antara lain adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

5. Tahap Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan UU APBN
            Pada tahap ini Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang sudah diaudit BPK kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang disampaikan tersebut menurut Pasal 30 Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara adalah Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan arus kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara dan badan lainnya.
            Menurut waktunya, siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut (Atep Adya Barata dan Bambang Trihartanto, 2004):
a. Selambat- lambatnya pada pertengahan bulan Mei tahun anggaran berjalan, pemerintah
    menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran
    berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian dibahas dalam pembicaraan
    pendahuluan RAPBN.
b. Pada bulan Agustus, pemerintah pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN
    untuk tahun anggaran yang akan dating, disertai dengan nota keuangan dan dokumen-
    dokumen pendukungnya kepada DPR. Dalam pembahasan RUU APBN, DPR dapat
    mengajukan usul yang dapat mengubah jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU
    APBN. Perubahan RUU APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak menambah defisit
    anggaran.
c. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan,
    DPR mengambil keputusan mengenai RUU APBN. APBN yang disetujui oleh DPR diperinci
    menurut unit organisasi, fungsi program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak
    menyetujui RUU APBN yang diajukan pemerintah, pemerintah dapat melakukan pengeluaran
    maksimal sebesar jumlah APBN tahun anggaran sebelumnya.


v  Perubahan APBN (APBN-P)
           Perubahan APBN dapat dilakukan bila:
           1. Perkembangan tidak sesuai dengan asumsi umum APBN
           2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-unit  
               organisasi, antar-kegiatan, dan antar-jenis belanja.
            3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SILPA) tahun sebelumnya harus
              digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.

           
             







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan Undang-undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan.
Pengertian Siklus APBN adalah masa atau jangka waktu mulai anggaran negara disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang.
            Menurut Pasal 12 UU No. 1/2004, tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi: Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan, kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan dan  penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Menurut Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai enam fungsi yakni,  fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
Pengelolaan APBN dilakukan dalam lima tahap, yaitu tahap perencanaan APBN, penetapan UU APBN, pelaksanaan UU APBN, pengawasan pelaksanaan UU APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan UU APBN. Hasil pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, proses tersebut merupakan suatu lingkaran yang tidak terputus, dan karena itu sering disebut sebagai siklus atau daur atau lingkaran anggaran negara (APBN).







DAFTAR PUSTAKA

 Baswir revrisond, 2000, Akuntansi Pemerintahan Indonesia, BPFE, Yogyakarta.

0 komentar:

Posting Komentar