Siaran pers Seskab baru-baru ini menyebutkan, enam program yang disebut Program Klaster 4 tersebut merupakan pelengkap program lain dalam upaya pemerintah mengurangi kemiskinan.
Pemerintah sebelumnya telah membuat program sejenis yang masuk dalam klaster 1-3. Klaster 1 bersifat bantuan yang antara lain berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Beras bersubsidi atau beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) 15 kg/RTS/bulan dengan harga Rp1.600/kg, program keluarga harapan (PKH) yang diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yaitu setiap RTSM mendapat Rp 600.000-2,2 juta.
Selain itu program klaster 1 yang terkait dengan klaster 4 adalah jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) untuk berobat gratis di Puskesmas dan rumah sakit kelas III milik pemerintah. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk mendukung operasionalisasi fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 100 juta/Puskesmas/tahun, bantuan sosial bagi pengungsi/korban bencana, bantuan penyandang cacat sebesar Rp 300 ribu/bulan; dan bantuan untuk lanjut usia (lansia) telantar Rp 300 ribu/bulan.
Sedangkan klaster 2 berisikan program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat secara ekonomi. Klaster ini diibaratkan sebagai kail karena bersifat memberikan peluang kepada masyarakat miskin berdasarkan potensi dan kemampuan yang mereka miliki.
Dalam klaster 2, pemerintah melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Program ini dilaksanakan oleh 13 Kementerian dan 1 lembaga.
Melalui anggaran ini, setiap kecamatan akan memperoleh dana hingga sekitar Rp3 milliar yang rencananya akan dialokasikan di 6.622 kecamatan. Dengan demikian total anggaran PNPM tahun 2011 mencapai sekitar Rp 10,3 triliun.
Dalam program itu, masyarakat miskin akan menentukan, mengusulkan, dan melaksanakan sendiri proyek-proyek yang dipandang penting dan krusial bagi upaya pengentasan kemiskinan di wilayah mereka. Salah satu komponen terpenting dalam program ini adalah adanya dana bergulir untuk kegiatan usaha.
Program peningkatan keberdayaan ekonomi ini kemudian diperkuat dengan diluncurkannya program kredit usaha rakyat (KUR) yang tergabung dalam klaster 3.
Dalam program KUR, pemerintah menempatkan dana pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai dana penjaminan untuk mempermudah penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan penempatan dana itu, maka UMKM dapat memperoleh KUR dari perbankan hingga sebesar Rp20 juta per debitur tanpa harus memberikan agunan kepada pihak perbankan.
Disalurkan KUR Program KUR disalurkan melalui BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank BTN, dan bank-bank pembangunan daerah yang meliputi Bank DKI, Bank Nagari, Bank Jabar-Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulut, Bank Maluku, dan Bank Papua.
Program KUR juga dikucurkan untuk para TKI dengan kredit maksimal Rp60 juta dan disalurkan juga untuk sektor perkebunan dengan masa kredit hingga 13 tahun. Sejak pertama kali diluncurkan pada akhir 2007 hingga April 2011, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp43,3 triliun untuk sekitar 4,4 juta debitur.
Program klaster 4 merupakan pelengkap dan penguat berbagai program pengurangan kemiskinan yang merupakan program prioritas pemerintah.
Melalui program klaster 4, beban pengeluaran masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah, transportasi, dan energi akan berkurang.
Dengan demikian daya beli mereka akan terangkat dan memberikan mereka peluang yang lebih baik dalam mengakses berbagai peluang ekonomi yang tersedia agar dapat lepas dari jeratan kemiskinan.
Komitmen pemerintah yang besar dalam mengurangi kemiskinan ini merupakan penjabaran dari strategi pemerintah untuk menghasilkan pertumbuhan yang "inclusive," yang berarti pertumbuhan untuk semua secara adil dan merata.
sumber : suara pembaruan
0 komentar:
Posting Komentar