Senin, 09 Juni 2014

JUDUL: PERANAN ANJAK PIUTANG DALAM PEREKONOMIAN

                              I.            Pendahuluan

11.                        Latar Belakang

Dengan semakin meningkatnya persaingan antar perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran secara kredit ini menjadi suatu kebutuhan penjualan perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan ( piutang ) kepada pelanggan atau customer. Piutang ini akan menghambat dari arus kas perusahaan karena dana tunai atau kas dari piutang tersebut akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo, namun sebetulnya disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai tersebut untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas biasanya akan melakukan pinjaman kepada pihak lain misalnya Bank. Perusahaan mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan cara menjual atau mengalihkan piutang kepada Lembaga Keuangan Anjak Piutang ( Factoring ).

Anjak piutang awalnya dimulai di wilayah Amerika Utara tepatnya pada sektor industri tekstil. Di Negara-negara Lain usaha ini merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekadi 1970-an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha anjak piutang di Amerika.

Di Indonesia usaha anjak piutang masih tergolong usaha yang relatif baru. Dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO. 172/KMK.06/2002. Pengenalan anjak piutang ditujukan untuk memperoleh dana arternatif diluar sektor perbankan.

Anjak piutang bisa didirikan secara independen ( berdiri sendiri ) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus dibidang anjak piutang, sewa guna, modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

12.         perumusan Masalah

Melihat anjak piutang sebagai salah satu Lembaga Keuangan dan alternatif pembiayaan perusahaan, penulis mengajukan dua permasalahan yaitu:
 1.     Bagaimana peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang ( factoring ) dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan ?
2.     Bagaimana mekanisme pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang ( factoring ) dalam dunia usaha ?

     II.            Kerangka Teori
2.1            Teori Perlindungan Hukum Dalam Melihat Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang ( factoring )
1.     Perlindungan Hukum Preventif: dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapat sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive.
2.     Perlindungan Hukum Represif: dimana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa.Terkait dengan peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.
2.2 Pemikiran Roscoe Pound Mengenai Penerapan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Demokrasi Ekonomi Terkait Dengan Adanya Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Pemikiran selanjutnya oleh Roscoe Pound dalam mendefinisikan fungsi hukum sebagai social engineering yang menyumbangkan pemikiran tentang kepentingan manusia yang dilindungi oleh hukum yang meliputi
1.     Kepentingan umum (public interests)
2.     Kepentingan kemasyarakatan (social interests)
3.     kepentingan-kepentingan pribadi (private interests)
Pemikiran Pound ini terkait dengan penerapan sistem hukum dalam pembangunan demokrasi ekonomi ialah bahwa suatu sistem hukum haruslah memperhitungkan dan mendahulukan kepentingan umum terlebih dahulu, lalu kemudian kepentingan masyarakat yang terakomodiir, baru kemudian kepentingan-kepentingan pribadi yang lebih kepada hak-hak yang diberikan dalam kegiatan perekonomian.
Roscoe Pound lebih lanjut mengulas tentang kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih rinci terkait kemajuan umum yang ingin diraih yaitu :
1.     Kebebasan untuk memiliki sesuatu
2.     Kebebasan untuk berdagang dan perlindungan terhadap monopoli
3.     kebebasan untuk mengusahakan usaha industri
4.     dorongan untuk menemukan penemuan-penemuan.
Dalam kaitannya dengan penerapan pembangunan demokrasi ekonomi ini, segala macam kebebasan yang diungkapkan Pound tersebut merupakan essensi dasar dari adanya demokrasi, prinsip-prinsip tersebut menghadirkan sebuah keadilan dan kesamarataan dalam ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi disertai dengan prinsip tanggungjawab dalam arti tidak merugikan kepentingan pihak lain.
Jika dicermati, pemikiran pound inilah yang dapat penulis katakan sebagai tujuan dari dibentuknya Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)ini. Prinsip kebebasan, keadilan kemudian kesamarataan yang Pound katakan merupakan tujuan akhir dari adanya lembaga ini. Setiap pelaku usaha akan dapat mengoptimalkan usahanya tanpa harus takut akan adanya kemungkinan itikad tidak baik dari debitur sehingga tercapai suatu pengutamaan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat dari suatu kepentingan pribadi.

III. PEMBAHASAN
3.1 Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
  • Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
  • Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
  • Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
  • Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
  • Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
  • Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.
3.2 Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Sebelum masuk pada tahapan-tahapan tranaksi anjak piutang, sebaiknya kita lihat pengertian anjak piutang terlebih dahulu. Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1.     Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.     Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3.     Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4.     Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5.     Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1.     Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.     Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3.     Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4.     Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5.     Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6.     Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7.     Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1.     Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2.     Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
1.     Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
2.     Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
3.     Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
4.     Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet(credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
  • Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
  • Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3.3 Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.     Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2.     Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3.     Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4.     Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).

0 komentar:

Posting Komentar