JUDUL: PERANAN
ANJAK PIUTANG DALAM PEREKONOMIAN
I.
Pendahuluan
11.
Latar Belakang
Dengan semakin meningkatnya
persaingan antar perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan
pelayanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan
mempermudah syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran secara kredit
ini menjadi suatu kebutuhan penjualan perusahaan dalam rangka meningkatkan
volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan
memiliki tagihan ( piutang ) kepada pelanggan atau customer. Piutang ini akan
menghambat dari arus kas perusahaan karena dana tunai atau kas dari piutang
tersebut akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo, namun sebetulnya
disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai tersebut untuk kegiatan
operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas biasanya akan melakukan pinjaman
kepada pihak lain misalnya Bank. Perusahaan mempunyai alternatif lain untuk
memperoleh dana tunai yaitu dengan cara menjual atau mengalihkan piutang kepada
Lembaga Keuangan Anjak Piutang ( Factoring ).
Anjak piutang awalnya dimulai di
wilayah Amerika Utara tepatnya pada sektor industri tekstil. Di Negara-negara
Lain usaha ini merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekadi
1970-an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha
anjak piutang di Amerika.
Di Indonesia usaha anjak piutang
masih tergolong usaha yang relatif baru. Dimulai sejak ditetapkan Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres
No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO. 172/KMK.06/2002.
Pengenalan anjak piutang ditujukan untuk memperoleh dana arternatif diluar
sektor perbankan.
Anjak piutang bisa didirikan secara
independen ( berdiri sendiri ) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company
yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus
dibidang anjak piutang, sewa guna, modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan
konsumen.
12. perumusan Masalah
Melihat anjak piutang sebagai salah
satu Lembaga Keuangan dan alternatif pembiayaan perusahaan, penulis mengajukan
dua permasalahan yaitu:
1. Bagaimana
peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang ( factoring ) dalam mengatasi permasalahan
piutang dalam perusahaan ?
2. Bagaimana
mekanisme pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang ( factoring ) dalam dunia
usaha ?
II.
Kerangka
Teori
2.1
Teori Perlindungan Hukum Dalam Melihat
Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang ( factoring )
1. Perlindungan
Hukum Preventif: dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan
keberatan atau pendapat sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang
definitive.
2. Perlindungan
Hukum Represif: dimana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa.Terkait dengan peran
Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga
Keuangan Anjak Piutang (factoring)harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena
hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini
mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji
yang dilakukan oleh debitur.
2.2 Pemikiran Roscoe Pound Mengenai Penerapan Sistem Hukum Dalam
Pembangunan Demokrasi Ekonomi Terkait Dengan Adanya Lembaga Keuangan Anjak
Piutang (Factoring)
Pemikiran selanjutnya
oleh Roscoe Pound dalam mendefinisikan fungsi hukum sebagai social
engineering yang menyumbangkan pemikiran tentang kepentingan manusia
yang dilindungi oleh hukum yang meliputi
1. Kepentingan umum (public
interests)
2. Kepentingan
kemasyarakatan (social interests)
3. kepentingan-kepentingan
pribadi (private interests)
Pemikiran Pound ini
terkait dengan penerapan sistem hukum dalam pembangunan demokrasi ekonomi ialah
bahwa suatu sistem hukum haruslah memperhitungkan dan mendahulukan kepentingan
umum terlebih dahulu, lalu kemudian kepentingan masyarakat yang terakomodiir,
baru kemudian kepentingan-kepentingan pribadi yang lebih kepada hak-hak yang
diberikan dalam kegiatan perekonomian.
Roscoe Pound lebih
lanjut mengulas tentang kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih rinci
terkait kemajuan umum yang ingin diraih yaitu :
1. Kebebasan untuk memiliki
sesuatu
2. Kebebasan untuk
berdagang dan perlindungan terhadap monopoli
3. kebebasan untuk
mengusahakan usaha industri
4. dorongan untuk menemukan
penemuan-penemuan.
Dalam kaitannya dengan
penerapan pembangunan demokrasi ekonomi ini, segala macam kebebasan yang
diungkapkan Pound tersebut merupakan essensi dasar dari adanya demokrasi,
prinsip-prinsip tersebut menghadirkan sebuah keadilan dan kesamarataan dalam
ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi disertai dengan prinsip
tanggungjawab dalam arti tidak merugikan kepentingan pihak lain.
Jika dicermati,
pemikiran pound inilah yang dapat penulis katakan sebagai tujuan dari
dibentuknya Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)ini. Prinsip kebebasan, keadilan kemudian kesamarataan yang Pound
katakan merupakan tujuan akhir dari adanya lembaga ini. Setiap pelaku usaha
akan dapat mengoptimalkan usahanya tanpa harus takut akan adanya kemungkinan
itikad tidak baik dari debitur sehingga tercapai suatu pengutamaan kepentingan
umum dan kepentingan masyarakat dari suatu kepentingan pribadi.
III. PEMBAHASAN
3.1 Peran Lembaga
Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini
banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain:
kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran
sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya
terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan
administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih
terabaikan.
Kelemahan dibidang
manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet.
Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan
menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga
keuangan.
Beberapa manfaat yang
dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia
usaha adalah sebagai berikut:
- Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya
produksi dan biaya penjualan.
- Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan
dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga
akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
- Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan
bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi
perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan
internasional.
- Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba
melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit
macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak
piutang.
- Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi
dan meningkatkan pendapatan nasional.
3.2 Mekanisme Pembiayaan
Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Sebelum masuk pada
tahapan-tahapan tranaksi anjak piutang, sebaiknya kita lihat pengertian anjak
piutang terlebih dahulu. Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan
factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian
atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan
imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian pengertian
anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan
Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
dan luar negeri.
Transaksi anjak piutang
biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga
anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan
dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan
sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan
mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak
piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non
Notification Factoring
Adakalanya perusahaan
ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan
(debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada
saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur)
bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring).
Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring.
Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1. Terjadi transaksi
penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak
anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang
(factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan
dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga anjak piutang
memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4. Pada saat jatuh tempo
perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5. Perusahaan akan
mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/
Notification Factoring
Jika perusahaan (klien)
setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh
tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas
disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada
perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini
bisa dijelaskan sebagai berikut :
1. Terjadi penjualan secara
kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak
factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana
perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen
asli).
3. Perusahaan memberitahu
kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak
piutang.
4. Lembaga anjak piutang
memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada saat jatuh tempo
lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan (debitur)
membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga anjak piutang
menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah
sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam transaksi anjak
piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1. Pada Undisclosed
Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu
tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan
sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami
kerugian.
2. Pelanggan/debitur yang
ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga
kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko
tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang
bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka
perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika
lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya
dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat
fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak
piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing
service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian
lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non
financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk
melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk jasa non
pembiayaan ini diantaranya :
1. Investigasi kredit (credit
investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu
perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
2. Mengelola administrasi
penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
3. Mengawasi/ memonitor
penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
4. Memberikan masukan atau
mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi
perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan
terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa
anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit
tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah
melaksanakan fungsi bagian crediet(credit departement) dimana
lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik
kepada perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa
anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar
biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
- Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan
karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales
ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya
biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak
piutang dan klien.
- Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan
karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak
piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga
ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3.3 Manfaat Lembaga
Keuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang
bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang
kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat
aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk
modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih
lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh
tempo.
2. Tugas perusahaan (klien)
dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak
piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan
penagihan (sales ledgering and collection service).
3. Perusahaan (klien) tidak
ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko
tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit
insurance).
4. Anjak piutang dapat
memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh
tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara
perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
0 komentar:
Posting Komentar