Selasa, 01 Juli 2014

Kliring bank

Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.


Prinsip kliring




Gambar : Prinsip Kliring



Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.


Sistem Kliring Manual


Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.





Gambar : Sistem Kliring Manual


Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :

Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.

Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :

Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.

Sistem Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.





Gambar : Sistem Kliring Elektronik

Tata Cara (Procedure) Kliring Elektronik :
Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).

Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.




Tujuan RTGS :

Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
Memberikan kepastian pembayaran
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
Meningkatkan efisiensi pasar uang

sumber

http://oppie21.blogspot.com/2012/07/pengertian-kliring-dan-konsep-kliring.html

Kredit bank

1. Pengertian Kredit

Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang artinya kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.


Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerima kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan kemampuan dalam mengembalikan pinjaman itu tepat pada waktunya. Dengan kata lain seseorang atau perusahaan yang akan menentukan kredit harus mempunyai kredibilitas, atau kelayakan seseorang untuk memperoleh kredit. Kredibilitas tersebut harus memenuhi lima syarat yang biasa dikenal dengan istilah 5C, yaitu sebagai berikut.

a. Character, yaitu sifat atau watak pribadi debitur untuk memperoleh kredit, misalnya kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
b. Capital, adalah kemampuan modal yang dimiliki dalam rangka untuk memenuhi kewajiban tepat pada waktunya, terutama dalam hal likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan soliditasnya.
c. Capacity, adalah kemampuan debitur untuk melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan dana/kredit dan mengembalikannya.
d. Collateral, adalah jaminan yang harus disediakan sebagai pertanggungjawaban bila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
e. Condition of economic, adalah keadaan ekonomi suatu Negara secara keseluruhan yang memengaruhi kebijakan pemerintah di bidang moneter, khususnya berhubungan dengan kredit perbankan.

2. Jenis-Jenis Kredit


Kredit yang masih diberlakukan sampai dengan saat ini di antaranya adalah sebagai berikut.


a. Kredit likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
adalah kredit yangdiberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank dalam rangka menunjang pembiayaan usaha suatu bidang yang sudah ditentukan, di antaranya ialah:
1) Kredit Usaha Tani (KUT),
2) kredit kepada Koperasi Unit Desa (KUD),
3) kredit kepada Bulog untuk pengadaan pangan dan gula,
4) kredit investasi yang diberikan oleh bank-bank pembangunan dan LKBB.


b. Peranan Kredit dalam Perekonomian
Kredit mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian karena dapat membantu seseorang atau badan usaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk mengembangkan usahanya. Dengan adanya kredit yang diberikan, diharapkan akan dapat memajukan kegiatan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.


Peranan kredit dalam perekonomian antara lain sebagai berikut.
1) Meningkatkan produksi atau produktivitas.
2) Meningkatkan daya guna barang.
3) Memajukan perkembangan dunia keuangan.
4) Memperlancar pemasaran barang.
5) Mempermudah pembayaran di dalam maupun di luar negeri atau sebagai alat hubungan internasional.
6) Memajukan lalu lintas peredaran uang.
7) Membuka lapangan kerja baru.
8) Sebagai salah satu alat untuk menjaga kestabilan ekonomi.


c. Kredit yang tidak ditunjang oleh kredit likuiditas Bank Indonesia, di antaranya:
1) Kredit Usaha Kecil (KUK),
2) kredit ekspor,
3) kredit kepada kontraktor nasional,
4) kredit produksi, impor dan penyaluran pupuk, serta obat hama untuk bimas,
5) kredit investasi kecil (kredit modal kerja permanen),
6) kredit investasi (kredit modal kerja sampai dengan Rp75.000.000,00),
7) kredit kepada guru,
8) kredit mahasiswa Indonesia,
9) kredit asrama mahasiswa.


d. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit mempunyai beberapa kebaikan, di antaranya sebagai berikut.
1) Meningkatkan produktivitas.
2) Memperlancar konsumsi barang atau jasa.
3) Memperlancar tukar-menukar atau perdagangan.
4) Memperlancar arus peredaran uang dan barang.


Adapun keburukan kredit antara lain sebagai berikut.
1) Produk yang dihasilkan akan mengalami kelebihan (over production), sehingga dapat menjatuhkan harga barang.
2) Timbul spekulasi dalam perdagangan, sehingga membawa akibat yang tidak baik.
3) Dapat menimbulkan inflasi (kenaikan harga barang), karena meningkatkan jumlah uang yang beredar.
4) Kredit konsumtif dapat mendorong masyarakat untuk hidup melebihi kemampuannya.
5) Kredit produktif memberi kesempatan kepada orangorang atau badan mendirikan badan usaha untuk mencoba-coba atau secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kegagalan atau jatuh pailit.

Jenis bank

1. Pengertian Bank


Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
a. Macleod, tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b. R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
c. A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.


2. Jenis-Jenis Bank


Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.


Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.


a. Dilihat dari Segi Fungsi


Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


b. Dilihat dari Segi Kepemilikan


Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.


c. Dilihat dari Segi Status


Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.


d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga


Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.


Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan halhal sebagai berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.


Kamu telah mengenal jenis-jenis bank dilihat dari berbagai segi, baik segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga. Nah, pada pembahasan kali ini akan difokuskan pada jenis-jenis bank dilihat dari segi fungsinya yaitu bank sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan bank syariah. Keempat jenis bank ini peranannya cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang simak pembahasannya masing-masing.


a. Bank Sentral


Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.


Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.


Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Untuk memperjelas pemahamanmu tentang hubunganantara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 1999, yang antara lain memuat sebagai berikut.
1) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2) Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3) Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
4) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
5) Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
7) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.


Selanjutnya hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional antara lain sebagai berikut.
1) Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.


b. Bank Umum


Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Dari definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan berikut ini.


1) Menghimpun dana (funding) dalam bentuk:
a) simpanan giro (demand deposit), artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving deposit), artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.


2) Menyalurkan dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.


3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank card,
e) Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers cheque) artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.


Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
2) Memberikan kredit pada masyarakat.


c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.


Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut.
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.


d. Bank Syariah


Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.


Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.


Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).


Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business, real estate, dan jasa konsultan.


Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengi- rimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).

Kesehatan Bank

Pengertian Kesehatan Bank Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Jadi pengertian kesehatan bank dapat juga diartikan sebagai kemampuan bank dalam melakukan seluruh kegiatan perbankan secara normal atau “sehat”.

Kegiatan operasional perbankan yang dimaksud diatas seperti bank mampu untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat, individu, lembaga-lembaga lain. Bank mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti masyarakat, pemilik modal serta mampu menaati peraturan perbankan yang berlaku.

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berhak memantau, mengawasi, dan membina bank secara umum maka BI membuat aturan kesehatan bank. Karena perbankan membutuhkan tingkat kepercayaan dari masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang bersangkutan. Serta perbankan dibutuhkan prinsip kehati-hatian dalam kinerjanya. Pembuatan aturan kesehatan bank oleh BI ini diharapkan agar kondisi bank tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat, pemilik modal, dan pihak yang bersangkutan serta yang berhubungan dengan dunia perbankan.

Bila ada penyimpangan/ pelanggaran pada aturan kesehatan bank yang berlaku, maka Bank Indonesia berhak dan akan mengambil tindakan dengan tujuan menyehatkan bank yang bersangkutan dan agar tidak mengganggu atau membahayakan kinerja perbankan lainnya.

Aturan kesehatan bank dan pelanggaran aturan kesehatan bank diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pengertian rahasia bank tertera pada pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 yaitu ”Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.” Dapat juga diartikan sebagai data nasabah maupun debitur yang wajib dirahasiakan.

Ketentuan mengenai rahasia perbankan juga dicantumkan dalam UU perbankan. Mengapa demikian? Karena hal ini bertujuan untuk menjamin kerahasian atau hal-hal penting yang berurusan dengan keuangan nasabah bank yang harus dijaga.

Dasar hukum yang berlaku untuk rahasia perbankan tercantum pada UU sebagai berikut:

UU No. 7 Tahun 1992

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.

UU No. 10 Tahun 1998

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.

UU No. 10 Tahun 1998 pasal 40

“Apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan”.

Adapun pengecualian dalam penentuan rahasia bank demi kinerja bank dan hal umum yang berhubungan dengan nasabah dan bank, yaitu: tentang perpajakan, penyelesaian Piutang bank, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan bila nasabah penyimpan telah meninggal dunia.

sumber http://gena-enka.blogspot.com/2013/02/kesehatan-dan-rahasia-bank_27.html

Otoritas Moneter

Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentraluntuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan ke dalam sistem moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang t ersebut merupakan alat likuid. Dalam kaitan tersebut semua bank diharuskan memiliki rekening giro pada bank sentral dan menwajibkan setiap bank mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening gironya tersebut di Bank Indonesia sebagai bank sentral. Fungsi giro tersebut pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antarbank melalui mekanisme kliring di samping sebagai alat kebijakan moneter dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar.
Saldo minimum yang wajib dipelihara pada bank sentral pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari ketentuan cadangan likuiditas wajib minimum yang dikenal sebagai statutory reserve requirement. Ketentuan giro wajib minimum yang berlaku saat ini adalah 5% dari total dana masyarakat yang dihimpun bank.
Fungsi Otoritas Moneter
Fungsi pokok otoritas moneter diantara lain adalah sbb:
a) Menciptakan uang kertas dan logam
b) Menciptakan uang primer
c) Memelihara cadangan devisa nasional
d) Mengawasi sistem moneter
Fungsi Sistem Moneter
Fungsi utama sistem moneter antara lain adalah sbb:
a) Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relatif kecil.
b) Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
c) Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
B. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.

:: Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
:: Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.

:: Peran sebagai Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
:: Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
:: Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
:: Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

sumber http://rahasiaakuntansi.blogspot.com/2010/10/otoritas-moneter_28.html

Arsitektur Perbankan Indonesia



PENGERTIAN ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

Dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industri perbankan di Indonesia, Bank Indonesia mulai tahun 2004 berusaha menerapkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

Arsitektur Perbankan Indonesia merupaka suatu kerangka dasar pengembangan sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun kedepan.

Kebijakan pengembangan industri perbankan di masa depan, seperti yang diungkapkan dalam API, dilandasi oleh visi :
menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien
menciptakan kestabilan sistem keuangan
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

ENAM PILAR API

Visi Arsitektur Perbankan Indonesia adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk merealisasikan pencapaian visi API tersebut makan ditetapkan 6 pilar API. keenam pilar API tersebut adalah sebagai berikut :
Menciptakan struktur domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan
menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional
menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko
menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan



TANTANGAN KE DEPAN
Pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah
Struktur perbankan yang belum optimal
Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang
Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan
Kapabilitas perbankan yang maih rendah
Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan
Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan
Perkembangan teknologi informasi

PROGRAM KEGIATAN API

Pelaksanaan keenam pilar API dijabarkan lebih rinci oleh BI dalam program kegiatan pada rentang waktu sepuluh tahun (dari tahun 2004-2013). Program-program tersebut adalah :

1. Program penguatan struktur perbankan nasional

Penguatan permodalan bank umum (konvesional dan syariah) dijalankan dalam rangka meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu :
Penambahan modal baru baik dari pemegang saham lama maupun investor baru
Merger untuk mencapai persyaratan modal minimum baru
Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal
Penerbitan pinjaman subordinasi (subordinated loam)



apabila program ini dapat berjalan dengan baik, dalam waktu sepuluh sampai lima belas tahun kedepan, program penigkatan permodalan tersebuy diharapkan akan mnegarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya :
2-3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal diatas Rp 50 triliun.
3-5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp 10 triliun sampai dengan Rp 50 triliun.
30-50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuia dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. bank-bank tersebut emiliki modal antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 10 triliun.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal dibawah Rp 100 miliar.

2. Progam peningkatan kualitas pengaturan perbankan


Peningkatan efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang mengacu pada international best practices adalah hal yang sangat penting. Hal tersebut dapat dicapai dengan penyepurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyususnan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun kedepan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif dengan melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2006, BI telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif.

3. Program peningkatan fungsi pengawasan

Peningkatan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan dicapai dengan peningkatan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas penegakan hukum, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun kedean diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan 25 basel core principles.

4. Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan

Peningkatan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko, dan kemapuan operasional manajemen perlu didukung dengan penetapan standar yang sesuai untuk meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional enjadi semakin kuat dengan kemampuan menghadapi risiko yang semakin baik.

5. Program Pengembangan infrastruktur perbankan

Pengembangan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti biro kredit, lembaga pemeringkatan kredit domestik, dan pengembangan skema penjaminan kredit merupakan program penting dalam pengembangan infrastruktur perbankan. Pengembangan biro kredit akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam utang yang diperdagangkan di bursa efek yang dimiliki bank akan meningktakan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun kedepan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi bagi terwujudnya perbankan yang sehat dan kuat.

6. Program peningkatan perlindungan nasabah

Pemberdayaan nasabah dilakukan melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mdiasi independen, peningkatan transparansi informasi dan pendidikan mengenai produk perbankan bagi nasabah. Dlam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningktakan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan, karena landasan dari beroperasinya lembaga keuangan adalah kepercayaan.



TAHAP-TAHAP IMPLEMENTASI API
Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
Program Peningkatan Kualitas Manajamen dan Operasional Perbankan
Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
Program Peningkatan Perlindungan Nasabah





sumber : Seri Diklat Kuliah Bank dan Lembaga keuangan Lain Universitas Gunadarma

Lembaga Keuangan



Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

Intinya, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).

Lembaga keuangan terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang berkaitan dengan urusan uang.

Berikut adalah pengertian lembaga keuangan menurut para ahli ekonomi:
Menurut Kasmir (2005:9) lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.

Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis tabungan, proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.

Menurut Ahmad Rodoni (2007) Lembaga keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau asset riil.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Dalam keputusan SK Menkeu RI no. 792 Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan. 

Dari pengertian tersebut di atas maka yang bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non-financial yang aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.


sumber http://hedisasrawan.blogspot.com/2013/06/pengertian-lembaga-keuangan.html

Modal Ventura


pengertian modal ventura adalah dan menurut para ahli

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.

Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

SEJARAH MODAL VENTURA

Modal ventura sesungguhnya memiliki catatan sejarah yang cukup panjang; dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil, 1997). Salah satu contohnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabela dari Spanyol untuk ekspedisi Christopher Columbus ke dunia baru pada abad ke lima belas yang hasil ekspedisinya luar biasa, karena benua Amerika sangat kaya kekayaan alam sehingga memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad.

Ada tiga faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan ekonomi Eropa dan proses industrialisasi di Barat pada beberapa abad yang lalu, yaitu:

Adanya kelompok entrepreneur/inventor yang memiliki ide, mencipta, dan memelopori hal-hal yang baru,
Adanya kelas merchant (pedagang) yang senang mengambil risiko dalam perdagangan, dan
Adanya pasar modal yang memungkinkan terjadinya penyebaran risiko usaha kepada masyarakat.

Pasar modal yang dimaksudkan di sini adalah mekanisme yang memungkinkan terkumpulnya dana dalam jumlah yang memadai dari banyak investor yang digunakan untuk mendukung berbagai proyek yang digagaskan oleh para entrepreneur dan pedagang. Bentuk awal dari mekanisme ini adalah bentuk usaha modal ventura sebagaimana yang kita kenal sekarang.

Modal Ventura Sebagai Alternatif Pembiayaan
Salah satu strategi pembangunan ekonomi nasional adalah membangun usaha kecil dan menengah untuk menjadi salah satu pilar ekonomi bangsa. Membangun UKM berarti menumbuhkan, membina dan membantu mengatasi masalah serta mengembangkan sehingga menjadi UKM yang tangguh dan mandiri.

Pemerintah sejak 3 – 4 tahun yang lalu telah dan akan terus melakukan berbagai deregulasi di sektor moneter, dengan tujuan untuk menggairahkan industri keuangan yang pada akhirnya dapat menyokong pertumbuhan sektor riil, termasuk sektor swasta ukuran kecil dan menengah.

Pada saat ini pembiayaan Modal Ventura merupakan salah satu bentuk pembiayaan modal yang dijadikan alternatif dan banyak diminati oleh pengusaha-pengusaha sekarang, karena investasi modal ventura dapat dilakukan pada suatu perusahaan yang masih baru berkembang ataupun perusahaan skala kecil sampai menengah, namun mempunyai potensi berkembang di masa mendatang.

Pada tahun 1994, dengan dipelopori oleh Bapak Mar’ie Muhamad dan didukung oleh para tokoh nasional dan pengusaha lokal dan Nasional yang peduli terhadap pengembangan UKM, bersama-sama mendirikan Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) di 26 Propinsi di Indonesia.

dasar hukum

1. Keppres No. 61 thn 1988, yang berbunyi:

a. Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.

b. Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan meliputi antara lain bidang usaha: sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

2. KMK No. 125/kmk/013/1988, yang berbunyi:

a. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

b. Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) yang selanjutnya disingkat PPU adalah perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV

c. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

d. Perusahaan Nasional adalah PMV yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, lembaga Indonesia, Negara Republik Indonesia, dan/atau Pemerintah Daerah.

Adanya ketentuan ini menjadikan kegiatan modal ventura mulai dikembangkan disetiap provinsi yang pada prinsipnya bertujuan untuk menyediakan sarana pembiayaan dalam rangka membantu UKM yang sulit memenuhi kredit perbankan.

Secara teoritis, modal ventura mempunyai potensi yang besar untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus tetapi tidak mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan dapat berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura.

Jenis Pembiayaan Modal Ventura

1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini

perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada

perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah

saham milik perusahaan pasangan usaha.2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli

obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.

3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura

bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang

baru sama sekali.

4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil

yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup

kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling

menginginkannya.

Pegadaian



1. Pengertian Usaha gadai
Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah” sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut :
“ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”

2. Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit.

b. Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang yang akan dijaminkan.

c. Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk apa

d. Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pegadaian.

3. Barang Jaminan
Dalam hal menjaminkan barang-barang dipegadaian, pihak pegadaiaan menetapkan jenis-jenis barang yan dapat digadaikan di kantor pegadaian. Barang-tersebut nantinya akan ditaksir oleh bagian penaksir untuk diketahui harga dari barang tersebut dan diabndingkan dengan harga yang berlaku dipasar untuk barang tersebut.

Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat digadaikan :
a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan
- emas
- perak
- intan
- Berlian
- Platina

b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan
- Mobil
- Sepeda motor
- Sepeda
- becak

c. Barang yang termasuk ke dalam golonagn elektronik
- Televisi
- Radio
- DVD
- Kompuer
- Handphone
- Kulkas
- Kamera

d. Mesin-mesin
- Mesin jahit
- Mesin kapal motor
- Mesin untuk pengairan disawah

e. Barang-barang keperluan rumah tangga
- pakaian
- Kain batik
- Barang-barang pecah belah

3. Persentase Taksiran
Pinjaman dipegadaian kini dibagi menjadi 6 golongan dengan persentase tertentu menurut golongannya, Perhitungan bunga diperum pegadaian dilakukan setiap 15 hari.
Contoh Rita menggadaian barang miliknya dengan harga Rp 40.000. Bila Rita dapat menebus bunganya hanya dalam waktu 15 hari maka Rita hanya perlu membayar pokok plus bunga pinjaman sebesar 1,25%, berikut persentase yang berlaku dipegadaian





4. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti :

a. Jasa Taksiran
Jasa taksiran adalah pemebrian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya.Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh
perum pegadaian.

b. Memberikan Kredit
Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan,
dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari
gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan.

c. Galeri 24
Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian
akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata
yang dijual.

Pasar Modal



A. Produk dalam Bursa Efek

1. Pengertian Pasar Modal, Bursa Efek, dan Efek

Pasar modal merupakan pasar abstrak yang mempertemukan pihak yang memiliki dana, dalam hal ini disebut sebagai pemodal atau pihak yang kelebihan dana. Pihak yang membutuhkan dana disebut emiten. Pasar modal menawarkan instrumen yang berupa surat-surat berharga (securities) atau efek, yang terbagi menjadi instrument kepemilikan (equity), seperti saham(stock) dan instrumen utang seperti obligasi perusahaan, obligasi anggaran dan lain-lain. Bursa efek dalam pengertian sehari-hari adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga. Berikut pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995.

a. Pasar modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

b. Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

c. Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

2. Karakterlstik Pasar Uang

Pasar uang seringkali disamakan dengan pasar modal, padahal keduanya berbeda. Perbedaannya adalah pasar uang menyediakan sarana pemenuhan jangka pendek, sedangkan pasar modal menyediakan sarana pemenuhan jangka panjang. Kelebihan pasar uang adalah bisa secara cepat dan mudah dalam mendapatkan dana bagi pihak yang sedang mengalami masalah likuiditas.

a. Produk pasar uang

1) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang jangka pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto. Suku bunga SBI ditentukan berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia.

2) Surat Berharga Pasar Utang (SBPU) adalah surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia.

3) Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank umum. Setifikat deposito dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.

4) Commercial paper adalah janji di mana pihak yang menerbitkannya berjanji membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.

5) Call money adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lain untuk jangka waktu pendek.

6) Repurchase Agreement adalah transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga yang dijual pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

7) Banker acceptance adalah wesel berjangka yang ditarik seorang ekportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

b. Pelaku Pasar Uang

Pasar uang membutuhkan banyak pihak untuk menggerakkan pasar uang. Para pelaku pasar uang yang melakukan pembelian adalah pihak yang kelebihan dana. Adapun penjual adalah pihak yang kekurangan dana. Para pelaku uang adalah perseroan terbatas, bank-bank, lembaga pemerintah, yayasan, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan lain, bahkan individu pun dapat memanfaatkan pasar uang untuk memperolah dana maupun untuk investasi jangka pendek. Sumber dana pasar uang juga berasal dari kelebihan dana para pelaku tersebut sehingga pasar uang bisa berjalan untuk mengakomodasi antara pihak yang kelebihan dana dan yang kekurangan dana.

3. Karakteristik Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar untuk memtesilitasi perdagangan dan penerbitan dana jangka panjang seperti saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Kelebihan pasar modal adalah dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan ekonomi sebuah negara serta sarana penyaluran kepemilikan perusahaan pada masyarakat menengah untuk mendorong iklim usaha yang sehat. Kelemahan pasar modal adalah pengaruh ketidakstabilan kurs padafluktuasi harga saham, serta senng terjadi spekulasi oleh investor yang terkadang sangat merugikan.

Produk yang diperjualbelikan di pasar modal adalah:

a. Saham adalah surat bukti pemilikan modal pada suatu perseroan terbatas. Pemegang saham akan mendapatkan bagian keuntungan yang disebut dividen. Kalau kita membeli saham berarti kita ikut memiliki perusahaan tersebut. Investor yang memiliki saham suatu perusahaan berarti memiliki hak-hak atas perusahaan tersebut. Hak-hak tersebut adalah dividen, hak atas harta perusahaan karena pada dasarnya investor adalah pemilik perusahaan dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.

b. Obligasi adalah surat utang jangka panjang atau menengah yang dapat dipindahtangankan serta berisi perjanjian bahwa pihak penerbit obligasi akan membayar sejumlah bunga selama periode waktu tertentu dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Obligasi ini memiliki masa jatuh tempo sebagaimana telah ditentukan pada saat diterbitkan. Obligasi dengan masa jatuh tempo kurang satu tahun disebut obligasi jangka pendek. Obligasi jangka menengah memiliki masa jatuh tempo satu sampai lima tahun. Obligasi jangka panjang memiliki jatuh tempo lebih dari lima tahun.

c. Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat ivestor yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Keuntungan reksa dana adalah adanya diversifikasi efek karena investasi dilakukan pada berbagai jenis surat berharga. Investasi di reksa dana memudahkan investasi di pasar modal karena tidak butuh pengetahuan yang cukup detail. Apalagi dengan pemantauan diserahkan pada manajer investasi, maka waktu yang dimiliki investor lebih efisien.

d. Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.

e. Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.

4. Tujuan Perusahaan menjual saham

a. Untuk menghimpun dana yang dikeluarkan untuk pembelanjaan perusahaan
b. Memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk turut serta dalam pengelolaan dan perkembangan perusahaan
c. Untuk lebih memberikan peluang dalam partisipasi saham


5. Keuntungan Memiliki Saham Perusahaan

a. Turut menikmati keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang disebut dividen.
b. Menikmati keuntungan dari kenaikan harga saham di bursa.
c. Ikut serta dalam rapat umum pemegang saham dengan hak suara.

6. Fungsi Pasar Modal/Bursa Efek

a. Memperluas sumber dana jangka panjang untuk pembiayaan perusahaan.
b. Melengkapi sistem keuangan yang telah dilakukan perbankan.
c. Mempermudah bagi perusahaan dalam mengumpulkan modal dengan menerbitkan saham.
d. Mempermudah perusahaan dalam memperoleh pinjaman modal jangka panjang dengan menerbitkan surat utang obligasi.
e. Mempermudah penguangan surat-surat berharga/efek.
f. Mempermudah dalam menghimpun dana untuk pembangunan nasional.
g. Meningkatkan peredaran surat-surat berharga.


7. Manfaat Pasar Modal

a. Terpenuhinya kebutuhan dana jangka panjang bagi badan usaha yang memerlukan untuk membiayai aktiva tetap.
b. Tersalurnya dana dari badan usaha yang akan memanfaatkan cadangan uang masyarakat dan badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menginvestasikan kembali.
c. Pemerataan pendapatan dan rneningkatkan pendapatan masyarakat.
d. Perluasan perusahaan mampu menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran.
e. Lewat bursa efek dapat diketahui perubahan nilai kurs efek setiap saat, sehingga para penaman modal di bidang surat-surat berharga ini dapat segera mengambil keputusan.


B. Badan Pembina dan Pelaksana Pasar Modal

Badan pembina pasar modal mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksana wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
2. Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN, PT (persero), dana reksa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Kepres No. 60 Tahun 1988.

Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) merupakan badan pemerintah setingkat Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.

Tugas-tugas Bapepam sebagai berikut:
1. Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual efek-efeknya melalui pasar efek, apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan atau tidak.
2. Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal.
3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.

C. Pelaku di Pasar Modal

Pelaku utama dalam pasar modal yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan saham dan pembeli atau pemodal yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh pihak emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal. Pelaku utama dalam pasar modal diuraikan sebagai berikut.

1. Instansi Pemerintah yang terkait dengan Bursa Efek
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal, dan komppsisi pemegang saham.
b. Departemen Teknis
Menangani perubahan-perubahan yang beroperasi di Indonesia, dan dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu sebagai berikut.
1) Kelompok PMA.
2) Kelompok PMDN.
3) Kelompok BRO (Bedriifs Reglementering Ordonatie).
c. Departemen Kehakiman

2. Emiten
Emiten merupakan suatu perusahaan yang melakuan emisi atau penerbitan saham atau efek, dengan kata lain menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan (perusahaan yang akan go public).

3. Investor
Investor yaitu pihak yang memberikan modal dan membeli saham yang akan dijual oleh perusahaan yang sudah go public. Berdasarkan asalnya, investor dibedakan menjadi dua, yaitu investor dalam negeri dan investor luar negeri atau investor asing.

4. Lembaga-lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal
a. Akuntan Publik
Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
b. Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal sebagai berikut.
1) Membuat berita acara RUPS dan menyusun keputusan RUPS.
2) Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS.
3) Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya dalam menghadiri RUPS.
4) Menjaga dipenuhinya ketentuan kuorum yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar.
5) Meneliti perubahan anggaran dasar.
c. Konsultasi Hukum
Konsutan hukum merupakan konsultan yang jasanya diperlukan agar perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal tidak terlibat dalam persengketaan hukum dengan pihak lain.
d. Penilai (Appraisal)
Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar aktiva perusahaan.
e. Lembaga clearing
Lembaga clearing merupakan lembaga yang bertugas menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan, serla mengatur arus jalannya sekuritas tersebut.
f. Penanggung
Penanggung merupakan pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
g. Perusahaan surat berharga
Perusahaan surat berharga atau securities company merupakan perusahaan yang dibentuk dengan indikator melakukan bisnis dalam perdagangan sekuritas.
h. Wali amanat
Wall amanat atau trustee merupakan perusahaan yang berkewajiban melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal.
i. Pedagang efek
Pedagang efek disebut juga dealer effect yatu perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang .perantara efek atau agen baik untuk pemodal dan juga untuk kepentingan pribadi.
j. Pialang
Pialang atau broker disebut juga perantara dalam perdagangan efek. Broker merupakan perantara atau agen untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi (fee). Perlu Anda ketahui bahwa perdagangan efek di Indonesia tidak dapat dilakukan secara pribadi, akan tetapi harus menggunakan jasa pialang.
k. Penjamin emisi
Penjamin emisi atau underwriter merupakan perusahaan yang mempunyai peranan perusahaan sebagai penjamin agar sekuritas atau saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual.
l. Bursa efek
Bursa efek merupakan perusahaan atau lembaga yang meenyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia dikenal ada dua bursa efek yaitu Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ), akan tetapi mulai tahun 2007. Bursa Efek Surabaya disebut dengan Bursa Efek Jakarta, menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
m. Sapepam
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Awalnya, Bapepam didirikan dengan tujuan sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal di Indonesia, akan tetapi sejak tahun 1992, karena adanya swastanisasi bursa maka Bapepam beralih fungsi menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

D. Bursa Valuta Asing
Bursa valuta asing adalah pasar yang terorganisir dimana diperjualbelikan valuta asing. Valuta asing adalah semua alat pembayaran luar negeri seperti uang asing dan emas. Anggota bursa valuta asing, yaitu sebagai berikut.
1. semua bank umum devisa baik milik negara maupun swata;
2. makelar valuta asing;
3. penukar resmi valuta asing.
Pada umumnya di bursa valuta tercatat dua macam kurs, yaitu kurs beli dan kurs jual. Kurs beli artinya harga beli valuta asing oleh bank, sedangkan kurs jual adalah harga penjualan valuta asing oleh bank. Selisih antara kurs beli dengan kurs jual tersebut merupakan keuntungan bank dalam kegiatan membeli dan menjual valuta asing.
Fungsi pasar valuta asing, antara lain:
memperlancar arus pembayaran luar negeri,
mempermudah dalam penukaran valuta asing,
memperlancar kegiatan usaha ekspor dan impor.
Manfaat pasar valuta asing adalah hubungan ekonomi dengan negara lain semakin berkembang, karena mudahnya pembayaran dengan negara lain.
Bepergian ke luar negeri atau kedatangan dari luar negeri tidak menimbulkan masalah dalam hal valuta asing, sebab mudahnya penukaran valuta asing. Kemudahan-kemudahan dalam urusan valuta asing mendorong berkembangnya usaha ekspor dan impor. Dengan berkembangnya ekspor dan impor dapat membuka lapangan perkerjaan baru yang menyerap tenaga kerja, akhirnya dapat mengurangi pengangguran dan menambah pendapatan masyarakat. Meningkatnya ekspor berarti akan menambah devisa negara, berarti memperlancar pembangunan nasional.

E. Pasar Barang Berjangka (Bursa Komoditas)

Pasar barang berjangka adalah suatu tempat diperjualbelikan barang-barang berupa monster atau contoh-contoh saja dan dinyatakan melalui kualitas standar, misalnya, kopi, tembakau, dan karet, sedangkan pelaksanaan penyerahan barang dan pembayarannya berdasarkan kontrak sudah disepakati bersama-sama.

Menurut luasnya pasar, bursa komoditas dibedakan atas pasar lokal, pasar regional, dan pasar dunia. Faktor-faktor yang menentukan luasnya pasar,
lalah sebagai berikut:
penggunaan komoditas,
tempat menyimpan,
standarisasi mutu,
biaya transportasi.

Fungsi Bursa Komoditas
a. Sebagai tempat memasarkan komoditi, baik komoditi dalam negeri maupun ekspor.
b. Sebagai tempat promosi komoditi produk hasil penemuan baru.
c. Sebagai tempat untuk memesan bagi importir.
d. Menyediakan barang-barang sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan.

Manfaat Bursa Komoditas bagi Perekonomian
a. Dapat mendorong peningkatan dan perluasan ekspor.
b. Dapat mendorong peningkatan sumber penerimaan devisa.
c. Dapat mendorong perluasan lapangan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja.
d. Memperlancar perdagangan barang.
e. Membantu pembeli untuk mendapatkan barang sesuai dengan standar yang dibutuhkan.
f. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
g. Membantu penjual dalam memasarkan barang.

F. Mekanisme Kerja Bursa Efek

Dalam mekanisme kerja bursa efek, terlebih dahulu suatu perusahaan masuk dalam bursa efek yang sering disebut perusahaan sudah go public.

Prosedur emisi efek atau go public adalah rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamnya dengan menerbitkan obligasi untuk ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan menteri keuangan. Setelah perusahaan mencapai go public, maka langkah berikutnya melakukan perdagangan efek di bursa efek yang telah terdaftar.

Untuk dapat memiliki saham dan permodalan perusahaan efek, harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen RI No. 179/KMK/010/2003 tentang kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek.

Langkah-langkah kepemilikan saham sebagai berikut.

1. Rapat umum pemegang saham.
2. pengajuan letter of intent kepada Bapepam
3. Penunjukan penjamin emisi.
4. Penunjukan akuntan publik.
5. Penunjukan perusahaan penilai.
6. Penunjukan konsultan hukum.
7. Pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek.
8. Penandatanganan perjanjian di depan notaris.
9. Dengar pendapat akhir.
10. Penawaran umum (pasar perdana).
11. Pencatatan (liting) di bursa efek untuk ditawarkan kepada masyarakat

Dana Pensiun

Pengertian  Dana Pensiun :

Lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.


Tujuan :

- Pemberi Kerja :

a. Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.

b. Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan.

c. Kompetisi pasar tenaga kerja
Program pensiun sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.

- Karyawan :

a. Rasa aman
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.

b. Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.



U S I A   P E N S I U N

Usia pensiun pada prinsipnya adalah usia dimana peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.



Usia pensiun dapat dibedakan sbb. :

a. Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.

b. Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.

c. Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)
Beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan.

d. Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap  atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dan berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung berdasarkan manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta bersangkutan dinyatakan cacat.


SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT


a. Pembayaran Secara  Sekaligus (Lump Sum)

b. Pembayaran Secara  Berkala (Anuitas)



PERATURAN DANA PENSIUN

- DANA PENSIUN
Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan  dasar pensiun.






- BESARNYA MANFAAT PENSIUN

a. Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.

b. Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.

c. Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.


- IURAN PENSIUN

a. Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.

b. Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.

c. Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.


- HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN

a. Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.

b. Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.


- KEKAYAAN DANA PENSIUN
a. Iuran peserta dan pemberi kerja
b. Hasil investasi
c. Pengalihan dana dari dana pensiun lain.




J E N I S   P R O G R A M   P E N S I U N

- PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(Dedined Benefit Plan)

Program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan.

Kelebihan :
a. Lebih menekankan pada hasil akhir.
b. Suatu manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c. Dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
d. Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahan :
Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi. 


- PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(Benefit Contribution Pension Plan)

Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.

Kelebihan :
a. Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
b. Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.

Kelemahan :
a. Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
b. Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.