Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang
tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi,
baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti
lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal
nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting
dalam pengertian Reksadana yaitu;
1. Adanya kumpulan dana masyarakat,
baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk
suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya
sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana manajemen
investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan
merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau
bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB)
reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola
oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodianyang
tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang
akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
1. Bentuk Hukum
Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a. Reksa Dana
berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi
bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada
jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
b. Kontrak
Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui
kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi
investasi.
2. Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat
digolongkan sebagai berikut;
a. Reksadana
Terbuka adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan
Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa
Efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian
besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
b. Reksadana Tertutup adalah
reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi
yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual
kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga
jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
3. Jenis-Jenis
Reksadana
a. Reksadana
Pendapatan Tetap adalah eksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat
utang.
b. Reksadana Saham adalah
reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelolanya dalam efek bersifat wkuitas.
c. Reksadana
Campuran adalah eksadana yang mempunyai perbandingan target aset
alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke
dalam ketiga reksadana lainnya.
d. Reksadana Pasar
Uang adalah reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat
hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
4. Manfaat
Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa
manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik
antara lain:
a. Dikelola oleh
manajemen professional. Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana
dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal
individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat
melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses
informasi ke pasar modal.
b. Diversifikasi
investasi. Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam
portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena
dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga
risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko
bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
c. Transparansi
informasi. Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan
portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan
dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa
Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar
serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus
secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya
secara rutin.
d. Likuiditas yang
tinggi. Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi
harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal
dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang
dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya
sangat likuid.
e. Biaya Rendah.
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian
dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk
melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih
rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di
bursa.
5. Resiko
Investasi Reksadana
Untuk melakukan investasi Reksa
Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila
membeli Reksadana.
a. Risiko
menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan. Penurunan ini
disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana
bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang
memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi
yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
b. Risiko Likuiditas. Potensi
risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan
reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan
penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara
besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila
ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana
untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor
luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
c. Risiko Pasar.
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami
penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar
obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi
bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami
penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak
langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit
Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila
ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren
pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
d. Risiko Default.
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi
milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja
keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten
tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari
dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian
portofolio investasi secara ketat.
1 komentar:
Hati-hati di sini. Tidak ada yang dapat membantu Anda di sini atau bahkan menyarankan bagaimana Anda bebas untuk mendapatkan bantuan keuangan. Setiap jawaban dari pemberi pinjaman kredit atas pertanyaan Anda, Anda harus mengabaikan, karena Mereka Apakah Penipuan ... penipuan yang nyata ... saya adalah korban yang saya robek Ribuan dolar ... baik terima kasih Tuhan untuk saudara Kristen yang dimaksud saya untuk sebuah organisasi pinjaman yang dibentuk oleh beberapa Ibu Clara, claraloan@financier.com.
Mereka membuat hidup saya yang berharga dan memberikannya makna. Ketika adik memberiku semata-mata untuk Untuk kontak lebih lanjut, saya menghubungi dia. Mereka menyetujui pinjaman sebesar $ 75.000,00 USD dan dalam 48 jam setelah bertemu semata-mata untuk orang lanjut Untuk melawan persyaratan, pinjaman saya disimpan di rekening bank saya tanpa agunan. Saya akan menyesal Total hidupku, Karena pada titik waktu saya hanya bercerai ayah dari anak saya, dan anak saya (Ridwan) dihadapkan dengan situasi hidup dan mati. Jangan ragu untuk menghubungi via Email: Claraloan@financier.com. Untuk pertanyaan lebih lanjut. hubungi saya via: Yunitanurudeen@gmail.com
Posting Komentar