1. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang artinya kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.
Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerima kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan kemampuan dalam mengembalikan pinjaman itu tepat pada waktunya. Dengan kata lain seseorang atau perusahaan yang akan menentukan kredit harus mempunyai kredibilitas, atau kelayakan seseorang untuk memperoleh kredit. Kredibilitas tersebut harus memenuhi lima syarat yang biasa dikenal dengan istilah 5C, yaitu sebagai berikut.
a. Character, yaitu sifat atau watak pribadi debitur untuk memperoleh kredit, misalnya kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
b. Capital, adalah kemampuan modal yang dimiliki dalam rangka untuk memenuhi kewajiban tepat pada waktunya, terutama dalam hal likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan soliditasnya.
c. Capacity, adalah kemampuan debitur untuk melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan dana/kredit dan mengembalikannya.
d. Collateral, adalah jaminan yang harus disediakan sebagai pertanggungjawaban bila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
e. Condition of economic, adalah keadaan ekonomi suatu Negara secara keseluruhan yang memengaruhi kebijakan pemerintah di bidang moneter, khususnya berhubungan dengan kredit perbankan.
2. Jenis-Jenis Kredit
Kredit yang masih diberlakukan sampai dengan saat ini di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Kredit likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
adalah kredit yangdiberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank dalam rangka menunjang pembiayaan usaha suatu bidang yang sudah ditentukan, di antaranya ialah:
1) Kredit Usaha Tani (KUT),
2) kredit kepada Koperasi Unit Desa (KUD),
3) kredit kepada Bulog untuk pengadaan pangan dan gula,
4) kredit investasi yang diberikan oleh bank-bank pembangunan dan LKBB.
b. Peranan Kredit dalam Perekonomian
Kredit mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian karena dapat membantu seseorang atau badan usaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk mengembangkan usahanya. Dengan adanya kredit yang diberikan, diharapkan akan dapat memajukan kegiatan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Peranan kredit dalam perekonomian antara lain sebagai berikut.
1) Meningkatkan produksi atau produktivitas.
2) Meningkatkan daya guna barang.
3) Memajukan perkembangan dunia keuangan.
4) Memperlancar pemasaran barang.
5) Mempermudah pembayaran di dalam maupun di luar negeri atau sebagai alat hubungan internasional.
6) Memajukan lalu lintas peredaran uang.
7) Membuka lapangan kerja baru.
8) Sebagai salah satu alat untuk menjaga kestabilan ekonomi.
c. Kredit yang tidak ditunjang oleh kredit likuiditas Bank Indonesia, di antaranya:
1) Kredit Usaha Kecil (KUK),
2) kredit ekspor,
3) kredit kepada kontraktor nasional,
4) kredit produksi, impor dan penyaluran pupuk, serta obat hama untuk bimas,
5) kredit investasi kecil (kredit modal kerja permanen),
6) kredit investasi (kredit modal kerja sampai dengan Rp75.000.000,00),
7) kredit kepada guru,
8) kredit mahasiswa Indonesia,
9) kredit asrama mahasiswa.
d. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit mempunyai beberapa kebaikan, di antaranya sebagai berikut.
1) Meningkatkan produktivitas.
2) Memperlancar konsumsi barang atau jasa.
3) Memperlancar tukar-menukar atau perdagangan.
4) Memperlancar arus peredaran uang dan barang.
Adapun keburukan kredit antara lain sebagai berikut.
1) Produk yang dihasilkan akan mengalami kelebihan (over production), sehingga dapat menjatuhkan harga barang.
2) Timbul spekulasi dalam perdagangan, sehingga membawa akibat yang tidak baik.
3) Dapat menimbulkan inflasi (kenaikan harga barang), karena meningkatkan jumlah uang yang beredar.
4) Kredit konsumtif dapat mendorong masyarakat untuk hidup melebihi kemampuannya.
5) Kredit produktif memberi kesempatan kepada orangorang atau badan mendirikan badan usaha untuk mencoba-coba atau secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kegagalan atau jatuh pailit.
Selasa, 01 Juli 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar