Selasa, 01 Juli 2014
Pegadaian
1. Pengertian Usaha gadai
Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah” sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut :
“ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”
2. Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit.
b. Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang yang akan dijaminkan.
c. Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk apa
d. Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pegadaian.
3. Barang Jaminan
Dalam hal menjaminkan barang-barang dipegadaian, pihak pegadaiaan menetapkan jenis-jenis barang yan dapat digadaikan di kantor pegadaian. Barang-tersebut nantinya akan ditaksir oleh bagian penaksir untuk diketahui harga dari barang tersebut dan diabndingkan dengan harga yang berlaku dipasar untuk barang tersebut.
Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat digadaikan :
a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan
- emas
- perak
- intan
- Berlian
- Platina
b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan
- Mobil
- Sepeda motor
- Sepeda
- becak
c. Barang yang termasuk ke dalam golonagn elektronik
- Televisi
- Radio
- DVD
- Kompuer
- Handphone
- Kulkas
- Kamera
d. Mesin-mesin
- Mesin jahit
- Mesin kapal motor
- Mesin untuk pengairan disawah
e. Barang-barang keperluan rumah tangga
- pakaian
- Kain batik
- Barang-barang pecah belah
3. Persentase Taksiran
Pinjaman dipegadaian kini dibagi menjadi 6 golongan dengan persentase tertentu menurut golongannya, Perhitungan bunga diperum pegadaian dilakukan setiap 15 hari.
Contoh Rita menggadaian barang miliknya dengan harga Rp 40.000. Bila Rita dapat menebus bunganya hanya dalam waktu 15 hari maka Rita hanya perlu membayar pokok plus bunga pinjaman sebesar 1,25%, berikut persentase yang berlaku dipegadaian
4. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti :
a. Jasa Taksiran
Jasa taksiran adalah pemebrian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya.Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh
perum pegadaian.
b. Memberikan Kredit
Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan,
dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari
gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan.
c. Galeri 24
Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian
akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata
yang dijual.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar