RESTRUKTURISASI
PERUSAHAAN
A. Pengertian
Restrukturisasi
Perusahaan perlu
mengevaluasi kinerjanya serta melakukan serangkaian perbaikan, agar tetap
tumbuh dan dapat bersaing. Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus
menerus, sehingga kinerja perusahaan makin baik dan dapat terus unggul dalam persaingan,
atau minimal tetap dapat bertahan.
Salah satu strategi
untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah dengan cara
restrukturisasi. Restrukturisasi dapat berarti memperbesar atau memperkecil
struktur perusahaan. Menurut beberapa ahli, definisi restrukturisasi adalah
sebagai berikut :
David F (1997)
Restrukturisasi,
sering disebut sebagai downsizing atau delayering, melibatkan pengurangan
perusahaan di bidang tenaga kerja, unit kerja atau divisi, ataupun pengurangan
tingkat jabatan dalam struktur oganisasi perusahaan. Pengurangan skala
perusahaan ini diperlukan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas.
Bramantyo (2004)
Strategi
restrukturisasi digunakan untuk mencari jalan keluar bagi perusahaan yang tidak
berkembang, sakit atau adanya ancaman bagi organisasi, atau industri diambang
pintu perubahan yang signifikan. Pemilik umumnya melakukan perubahan dalam tim
unit manajemen, perubahan strategi, atau masuknya teknologi baru dalam
perusahaan. Selanjutnya sering diikuti oleh akuisisi untuk membangun bagian
yang kritis, menjual bagian yang tidak perlu, guna mengurangi biaya akuisisi
secara efektif. Hasilnya adalah perusahaan yang kuat, atau merupakan
transformasi industri.
Strategi
restrukturisasi memerlukan tim manajemen yang mempunyai wawasan untuk melihat
ke depan, kapan perusahaan berada pada titik undervalued atau industri pada
posisi yang matang untuk transformasi. Restrukturisasi perusahaan bertujuan
untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan.
B. Tujuan
Restrukturisasi
Bramantyo (2004)
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk
memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Bagi perusahaan yang telah
go public, maksimalisasi nilai perusahaan dicirikan oleh tingginya harga saham
perusahaan, dan harga tersebut dapat bertengger pada tingkat atas. Bertahannya
harga saham tersebut bukan permainan pelaku pasar atau hasil goreng menggoreng
saham, tetapi benar-benar merupakan cermin ekspektasi investor akan masa depan
perusahaan.
Sejalan dengan
perusahaan yang sudah go public, harga jual juga mencerminkan ekspektasi
investor atas kinerja masa depan perusahaan. Sedangkan bagi yang belum go
public, maksimalisasi nilai perusahaan dicerminkan pada harga jual perusahaan
tersebut.
C. Jenis-Jenis
Restrukturisasi
Bramantyo (2004)
1. Restrukturisasi
Portofolio atau Asset
restrukturisasi
portofolio merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja
perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan
adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic
Business Unit), maupun anak perusahaan.
2. Restrukturisasi
Modal atau Keuangan
restrukturisasi
keuangan atau modal adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya
kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi
berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, rugi/laba, laporan arus
kas, dan posisi modal perusahaan.
Berdasarkan data
dalam laporan keuangan perusahaan, akan dapat diketahui tingkat kesehatan
perusahaan. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan,
antara lain tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas
(effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas
(liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio
dan market ratio. Selain itu, tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil
risiko tingkat pengembalian (risk return profile).
3. Restrukturisasi
Manajemen atau Organisasi
restrukturisasi
manajemen dan organisasi, merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen,
struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi. Dalam hal restrukturisasi
manajemen atau organisasi, perbaikan kinerja dapat diperoleh melalui berbagai
cara, antara lain dengan pelaksanaan yang lebih efisien dan efektif, pembagian
wewenang yang lebih baik sehingga keputusan tidak berbelit-belit, dan
kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.
D. Bentuk Retrukturisasi Perusahaan
1.
Merger
Dalam UU No.40 Tahun 2007 (UUPT), merger dikenal
dengan istilah penggabungan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 9 UUPT,
berbunyi:
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain
yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang
menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan
diri berakhir karena hukum.”
Dari pasal tersebut dapat digarisbawahi beberapa hal
penting menyangkut merger atau penggabungan, yaitu adalah:
·
Penggabungan
(merger) adalah tindakah hukum yang sah. Dilakukan oleh 2 pihak yaitu:
ü
Perseroan
yang menggabungkan diri (merging company), satu atau lebih persero
ü
Perseroan
yang menerima penggabungan (surviving company), satu persero
·
Aktiva
dan pasiva dari merging company(ies) akan beralih ke surviving company
·
Status
badan hukum merging company(ies) berakhir
Akibat
Hukum dari Proses Merger
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa
merger/penggabungan adalah tindakan hukum yang dilakukan perseroan
menggabungkan diri dengan perseroan lainnya. Jika merger adalah tindakan hukum,
tentu akan menimbulkan akibat hukum. Adapun akibat hukum setelah dilakukannya
merger tersebut adalah:
·
Hapusnya
status badan hukum dari merging company
Perseroan (merging company) yang status Badan
Hukumnya hapus, berarti ia bukan lagi merupakan subyek hukum penyandang hak dan
kewajiban hukum. Dengan begitu berarti ia tidak lagi dapat melakukan perbuatan
hukum. Dan dengan begitu berarti, segala hal yang menjadi hak dan kewajiban
yang tadinya disandang oleh perseroan tersebut, tidak lagi menjadi miliknya,
melainkan beralih kepada surviving company.
·
Beralihnya
aktiva dan pasiva dari merging company ke surviving company
Peralihan ini tidak terjadi dengan sendirinya, tapi
harus dilakukan dengan proses pendaftaran. Terkait pembahasan sebelumnya
mengenai Aktiva, kepemilikan atas tanah oleh perusahaan dapat dikategorikan ke
dalam Aktiva tetap (asset), baik itu HGU,HGB,Hak Pakai ataupun hak lainnya.
Yang artinya, hak atas tanah yang dimiliki oleh merging company akan beralih
menjadi aktiva surviving company setelah terjadinya merger.
Tipe-Tipe Marger
Merger berdasarkan
aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:
1.
Merger Horisontal
Merger horisontal
adalah merger antara dua atau lebih perusahaanyang bergerak dalamindustri yang
sama. Sebelum terjadi merger perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain
dalam pasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger danakuisisi
horisontal adalahuntuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi
melalui penggabungan aktivitas produksi,pemasaran dan distribusi, riset dan
pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah
semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut.Apabila hanya
terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada bentuk
oligopoli, bahkan akan mengarah pada monopoli.
2.
Merger Vertikal
Merger vertikal
adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
tahapan-tahapan proses produksiatau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini
dilakukan jika perusahaanyang berada pada industri hulu memasuki industri hilir
atau sebaliknya.Merger danakuisisi vertikal dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap
pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan
pengguna.Tidak semua perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap mulai dari
penyediaan input sampai pemasaran. Untuk menjaminbahwa pasokan input berjalan
dengan lancar maka perusahaantersebut bisa mengakuisisi atau merger dengan
pemasok. Mergerdan akuisisi vertikalini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi
kebelakang atau ke bawah (backward/downwardintegration) danintegrasi ke depan
atau ke atas (forward/upward integration).
3.
Merger Konglomerat
Merger konglomerat
adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam
industri yang tidak terkait. Mergerdan akuisisi konglomerat terjadi apabila
sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan
memasukibidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula.Apabila
merger dan akuisisi konglomerat ini dilakukan secara terus menerus oleh
perusahaan, maka terbentuklah sebuah konglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki
bidang bisnis yang sangat beragam dalam industri yang berbeda.
4.
Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi
pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara
bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama
untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan.Merger
dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas
Negara dalam rangka ekspansidan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk
mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas
produksi dari awaldi negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi
pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan
fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri.
5.
Merger Ekstensi Produk
Merger ekstensi
produk adalah merger yang dilakukan oleh duaatau lebih perusahaanuntuk
memperluas lini produk masing-masing perusahaan. Setelah merger perusahaan
akanmenawarkanlebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau
konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan
kekuatan departemen riset dan pengembangan masing-masing untuk mendapatkan
sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.
Alasan-alasan Melakukan Merger
Ada beberapa alasan
perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a)
Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan
pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha
dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya
produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi,
maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b)
Sinergi
Sinergi dapat
tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale).
Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan
pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak
merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada
dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat
dihilangkan.
c)
Meningkatkan dana
Banyak perusahaan
tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut
menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga
menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban
keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d)
Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan
tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada
manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
manajemen atau teknologi yang ahli.
e)
Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat
membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian
pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan
akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian
pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi
pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari
perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan
keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
f)
Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar
perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika
perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah
diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih
kecil.
g)
Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi
ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat.
Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya
dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu
tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003,
p.714-716).
Manfaat Merger
Perusahaan yang melakukan
merger atau mengakuisisi perusahaan lain
mempunyai berbagai tujuan yang memberikan manfaat kepada perusahaan tersebut.
1)
Adanya
merger akan dapat meningkatkan pendapatan
perusahaan. Peningkatan pendapatan perusahaan dikarenakan perusahaan melakukan pemasaran yang baik, strategi yang
lebih dan terfokus, serta
penguasaan pasar. Pada sisi lain, pendapatan perusahaan menjadi terdiversifikasi karena perusahaan melakukan
penggabungan usaha.
2)
Salah
satu alasan utama mengapa perusahaan mau melakukan merger karena perusahaan akan mengalami efisiensi
dalam biaya operasi dibandingkan
dengan dua perusahaan yang terpisah. Salah satu contoh penurunan biaya dapat dilakukan dengan
melakukan pemasaran secara
bersama untuk produk berbeda dibandingkan dengan dua perusahaan terpisah. Operasi perusahaan dapat
diefisienkan, terutama dalam bidang
sumber daya manusia yang menangani kepegawaian. Pembayaran gaji dapat dilakukan dengan satu divisi yang menggunakan
teknologi lebih baik. Pengiklanan
perusahaan dapat dilakukan sekaligus dibandingkan dengan dua perusahaan yang sendiri-sendiri. Biaya iklan
lebih murah karena biaya
iklan hanya satu dengan adanya merger. Cara ini efektif dan sangat menguntungkan perusahaan. Penggabungan dua perusahaan juga memberikan
keuntungan terhadap jaringan
perusahaan yang semakin besar bila dibandingkan dengan
sendiri-sendiri. Dalam
kasus ini akan timbul biaya produksi yang mengalami penurunan dan kuantitas produksi akan mengalami peningkatan
sehingga pendapatan perusahaan
mengalami peningkatan. Dengan adanya efisiensi yang dilakukan, maka laba perusahaan akan meningkat
sehingga harga saham akan
mengalami peningkatan.
3)
Kapitalisasi
pasar perusahaan mengalami peningkatan bila perusahaan melakukan merger. Bila perusahaan
berdiri sendiri, maka kapitalisasinya
tidak mengalami peningkatan secara cepat dikarenakan pertumbuhan laba yang kecil. Tetapi, dengan
merger perusahaan, maka kapitalisasi
saham perusahaan lebih besar dikarenakan adanya harapan investor terhadap perusahaan yang akan
mengalami peningkatan pendapatan
sesuai dengan tujuan merger tersebut.
4)
Adanya
merger akan memberi peningkatan kualitas sumber daya manusia di perusahaan merger. Pegawai yang
baik akan bekerja dan mentransfer
pengetahuan kepada pegawai yang belum memahami. Artinya, antarpegawai akan saling memberi pengetahuan
untuk meningkatkan kemajuan
perusahaan. Diskusi antarpegawai akan terjadi karena mereka saling bertukar informasi untuk meningkatkan
pengetahuan yang dimiliki.
5)
Adanya
merger bagi dua perusahaan akan memperbaiki posisi keuangan perusahaan serta kualitas neraca
perusahaan. Semakin baiknya
posisi dan kualitas neraca perusahaan, membuat perusahaan semakin mempunyai bargaining di pasar, baik dalam
rangka memasarkan produk
perusahaan maupun mendapatkan bahan baku. Kualitas neraca perusahaan juga memberikan citra yang baik kepada
investor dan akhirnya meningkatkan
nilai saham perusahaan di bursa. Bagi bank yang mempunyai pinjaman di perusahaan tersebut semakin yakin
dananya akan kembali sehingga
perusahaan dapat meningkatkan kreditnya dengan kualitas neraca tersebut.
6)
Keuntungan
pajak merupakan salah satu tindakan merger. Bila perusahaan melakukan merger atau akuisisi,
maka perusahaan dapat memperoleh
keuntungan pajak dengan adanya kerugian operasi dari perusahaan yang diakuisisi. Laba bersih yang
besar pada perusahaan yang
mengakuisisi mengakibatkan perusahaan membayar pajak yang tinggi,
tetapi dengan masuknya
perusahaan yang rugi mengakibatkan pajak yang dibayarkan berkurang. Keuntungan pajak juga dapat
diperoleh dengan cara meningkatkan
kapasitas utang perusahaan yang belum terpenuhi. Perusahaan menggunakan seluruh utangnya sehingga pajak
yang dibayarkan mengalami
penurunan.
7)
Adanya
merger akan memberi kualitas keputusan yang diambil menjadi lebih berkualitas. Pengambil keputusan
perusahaan merger akan diperoleh
dari pegawai yang berkualitas karena pegawai yang tinggal di perusahaan merger adalah mereka yang mempunyai
kualitas. Akibatnya, pegawai
yang mengambil keputusan akan selalu mempertimbangkan keputusannya untuk kepentingan perusahaan dan
umum, serta tidak melanggar
peraturan yang ada.
Kelebihan Dan Kekurangan Merger
Kelebihan merger , pengambil alihan melalui merger lebih sederhana dan
lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.641)
Kekurangan Merger , harus ada persetujuan
dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan
persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.642)
2.
Akuisisi
Pengertian Akuisisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan
(takeover) sebuah perusah dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut,
namun perusahaan yang di beli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,
p.598)
Jenis-Jenis Akuisisi
Menurut Damodaran
2001, suatu perusahan dapat di akuisisi perusahaan lain dengan
Cara, yaitu:
a.
Merger
b.
Konsolidasi
c.
Tender Offer
d.
Acquisition of Assets
Menurut Ross,
Westerfield dan Jaffe 2002 dibagi dalam tiga cara yaitu:
a.
Merger dan Konsolidasi
b.
Acquisition of Stock
c.
Acquisition of Assets
Sedangkan
berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat
dibedakan menjadi:
a.
Horizontal Merger, terjadi ketika dua
perusahaan atau lebih yang bergerak dalam bidang industri yang sama bergabung.
b.
Vertical Merger, terjadi ketika suatu
perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c.
Congeneric Merger, terjadi ketika perusahaan
dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan
customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan
distribusi yang sama.
d.
Conglomerate Merger, ketika perusahaan yang
tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat
mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717)
Bentuk Akuisisi
Ada tiga prosedur
dasar yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain.
Tiga cara tersebut ialah:
a.
Merger atau Konsolidasi
Istilah merger
serinf digunakan untuk menunjukan penggabungan dua perusahaan atau lebih dan
kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation menunjukan penggabungan
dari dua perusahaan atau lebih dan nama dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung tersebut hilang. Kemudian muncul kembali nama baru dari perusahaan
gabungan tersebut.
b.
Akuisisi Saham
Cara ini dilakukan
dengan membeli saham perusahaan yang ingin di akuisisi, baik dibeli secara
tunai ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Apabila
perusahaan yang akan di akuisisi tersebut saham nya terdaftar di bursa efek
maka sesuai dengan keputusan BAPEPAM tahun
1995 upaya penguasaan 20% atau lebih
dari saham perusahaan tersebut harus dilakukan dengan tender offer. Kemudian perusahaan yang mengakuisis tersebut harus
mengumumkan di media massa (iklan) bahwa perusahaan tersebut telah
mengakuisisinya.
c.
Akuisisi Aset
Cara ini dilakukan
dengan membeli aktiva perusahaan yang akan di akuisisi. Cara ini akan
menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemengang saham minoritas.
Akuisisi cara ini dilakukan dengan cara memindahkan hak kepemilikan
aktiva-aktiva yang dibeli.
Motif Akuisisi
a.
Diperoleh synergy sebagai akibat akuisis
b.
Peningkatan pendapatan
c.
Penurunan biaya
d.
Penghematan pajak
e.
Penurunan biaya modal
Alasan Perusahaan Melakukan Akuisisi
a.
Pertumbuhan atau diversifikasi
b.
Sinergi
c.
Meningkatkan dana
d.
Menambah keterampilan manajemen atau teknologi
e.
Pertimbangan pajak
f.
Meningkatkan likuiditas pemilik
g.
Melindungi perusahaan dari pengambilalihan
Kelebihan Akuisisi
a.
Akuisisi saham tidak memerlukan rapat pemegang
saham dan suara pemegang saham. Sehingga jika pemegang saham tidak setuju makan
pemegang saham dapat menahan saham nya dan tidak menjualnya kepada pihak Bidding Firm.
b.
Dalam akuisisi saham, perusahaan yang
mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemengang saham dengan melakukan
tender offer tidak memerlukan
persetujuan manajer perusahaan.
c.
Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen
dan komisaris, akuisisi dapat digunakan untuk pengambilan alih perusahaan yang
tidak bersahabat (hostile takeover).
Kekurangan Akuisisi
a.
Jika cukup banyak pemegang saham minoritas
yang tidak menyetujui akuisisi saham, maka akuisisi tersebut batal.
b.
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh
saham yang dibeli maka terjadi merger
c.
Pada dasarnya saat perusahaan telah berhasil
melakukan akuisisi makan seluruh aset dan saham tersebut harus dibalik nama dan
menimbulkan biaya legal yang tinggi.
3.
Takeover
, Tender Offers dan Defenses
Pengertian
Takeover
Merupakan
suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal
pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk
melunasi hutang/kreditur kepada kreditur awal dan memberikan kredit
baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini menggantikan
kedudukan kreditur awal.
pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk
melunasi hutang/kreditur kepada kreditur awal dan memberikan kredit
baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini menggantikan
kedudukan kreditur awal.
Tenderoffers
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
Cara Terjadinya Takeover
Ada 2 cara terjadinya takeover ,
yaitu:
1.
Terjadi karena persetujuan (secara langsung)
inisiatif kreditur yaitu kreditur dan pihak ketiga
bertemu dan sama-sama mengetahui bahwa pihak ketiga akan menggantikan
kedudukannya sebagai kreditur atas debitur yang bersangkutan, subrogasi
ini dilakukan dan dinyatakan dengan tegas bersamaan pada waktu pembayaran, hal
ini sesuai dalam pasal 1401 (1) KUHPerdata.
inisiatif debitur yaitu pihak debitur meminjam uang
kepada pihak ketiga untuk melunasi hutangnya kepada kreditur dan menetapkan
bahwa pihak ketiga tersebut akan mengambil alih posisi kreditur. Agar subrogasi
jenis ini sah baik perjanjian pinjam uang ataupun pelunasananya harus dibuat
dengan akta autentik, dan dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa tujuan
pembayaran adalah untuk melunasi hutang di kreditur awal dan secara tegas pula
dalam bukti pelunasan dinyatakan bahwa pelunasan ini berasal dari pihak ketiga.
Masih terdapat pertentangan mengenai perlu tidaknya bukti pelunasan dibuat
secara otentik, sebab prinsip dari pasal 1401 ayat 2 menerangkan bahwa tidak
perlu campur tangan dari pihak kreditur. Seandainya dibuat dalam bentuk
autentik, maka antara pihak debitur dan pihak ketiga serta pihak kreditur wajib
untuk ikut menandatangani akta autentik tersebut, yang berarti pihak kreditur
tetap dilibatkan dalam proses subrogasi. Oleh karenanya dianggap telah
cukup menjadi bukti bahwa tanda pelunasan harus berisi keterangan bahwa
pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang dipinjam dari pihak ketiga
sebagai kreditur baru.34 Subrogasi ini dapat dilakukan tanpa perlu
campur tangan pihak kreditur. Hal ini sesuai dalam Pasal 1401 (2) KUHPerdata.
2.
Terjadi karena undang-undang (secara tidak langsung)
Subrogasi ini diatur dalam pasal 1402
KUHPerdata yang salah satu ayatnya menyatakan bahwa subrogasi terjadi pada saat
seorang kreditur yang melunasi hutang seorang debitur kepada seorang kreditur
lain yang berdasarkan hak istimewa atau hipotiknya mempunyai hak yang lebih
tinggi daripada kreditur pertama.
Mekanisme Peralihan Kredit ( take over ) yang terjadi adalah :
·
Dimulai dari permohonan kredit oleh debitur, penyerahan semua
kelengkapan data dan syarat-syarat pengajuan kredit, dilakukannya survey oleh Credit
offficer (BI Checking, Trade Checking, wawancara debitur serta
apraisal/penilaian ulang jaminan), apabila memenuhi syarat maka
dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit.
Jika proposal disetujui oleh komite kredit maka dilanjutkan dengan
penandatanganan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib dihadiri pihak
bank, debitur dan pasangan ( serta penjamin jika ada ). Setelah melakukan
pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi marketing menuju ke kreditur
awal untuk melakukan pelunasan dengan dana yang diperoleh dari pihak ketiga. Apabila
pelunasan telah dilakukan, maka wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli
bukti kepemilikan jaminan untuk selanjutnya dapat dibebani Hak Tanggungan
dengan terlebih dahulu dilakukan roya (pencoretan hak) atas nama
kreditur awal.
·
Akibat hukum dari proses peralihan kredit tersebut adalah
berakhirnya hubungan hukum antara kreditur awal dengan debitur. Objek jaminan
yang akan dijaminkan harus dilakukan roya terlebih dahulu dan kemudian baru
dibebani Hak Tanggungan. Akta Pembebanan hak Tanggungan tidak dapat langsung
ditandatangani antara kreditur dan debitur dikarenakan asli jaminan belum
berada di tangan notaris. Hal yang dilakukan pada saat pengikatan jaminan
didahului dengan penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk
kemudian menjadi dasar dalam penandatanganan Akta Pembebanan Hak tanggungan.
Jadi dengan adanya sistem takeover
ini akan memberikan dampak positif kepada perusahaan dimana akan terbantu
sistem keuangan yang bisa digunakan untuk kegiatan operasionalnya. Dan bagi
perbankan saya kurang tahu dampak dari take over ini. Tetapi kalau saya amati
dengan adanya takeover ini maka bank juga merasa diuntungkan yaitu untuk
mengurangi kerugian apabila perusahaan (debitur) tidak sanggup bayar .
4.
Divestiture
Pengertian Divestasi
Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang,
dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini
adalah kebalikan dari investasi pada
aset yang baru.
Motif Divetasi
Perusahaan memiliki
beberapa motif untuk divestasi.
1.
Sebuah perusahaan akan melakukan divestasi
(menjual) bisnis yang bukan merupakan bagian dari bidang operasional utamanya
sehingga perusahaan tersebut dapat berfokus pada area bisnis terbaik yang dapat
dilakukannya. Sebagai contoh, Eastman Kodak, Ford Motor Company, dan banyak
perusahaan lainnya telah menjual beragam bisnis yang tidak berelasi dengan
bisnis utamanya.
2.
Untuk memperoleh keuntungan. Divestasi
menghasilkan keuntungan yang lebih baik bagi perusahaan karena divestasi
merupakan usaha untuk menjual bisnis agar dapat memperoleh uang. Sebagai contoh,
CSX Corporation melakukan divestasi untuk berfokus pada bisnis utamanya yaitu
pembangunan rel kereta api serta bertujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga
dapat membayar hutangnya pada saat ini.
3.
Kadang-kadang dipercayai bahwa nilai
perusahaan yang telah melakukan divestasi (menjual bisnis tertentu mereka)
lebih tinggi daripada nilai perusahaan sebelum melakukan divestasi. Dengan kata
lain, jumlah nilai aset likuidasi pribadi perusahaan melebihi nilai pasar bila
dibandingkan dengan perusahaan pada saat sebelum melakukan divestasi. Hal ini
memperkuat keinginan perusahaan untuk menjual apa yang seharusnya bernilai
berharga daripada terlikuidasi pada saat sebelum divestasi.
4.
Unit bisnis tersebut tidak menguntungkan lagi.
Semakin jauhnya unit bisnis yang dijalankan dari core competence perusahaan,
maka kemungkinan gagal dalam operasionalnya semakin besar.
Metode Divestasi
Beberapa perusahaan
menggunakan teknologi untuk memfasilitasi proses divestasi beberapa divisi. Mereka
mempublikasikan informasi tentang divisi mana saja yang ingin mereka jual pada
situs resmi mereka sehingga dapat dilihat oleh perusahaan lain yang sekiranya
tertarik untuk membeli divisi tersebut. Sebagai contoh, Alcoa telah mendirikan
sebuahonline showroom yang menampilkan divisi yang mereka jual.
Dengan melakukan komunikasi secara online, Alcoa telah mengurangi
biaya yang dibutuhkan untuk membiayai divisi yang bergerak pada hotel, usaha
transportasi, dan urusan pertemuan.
5.
Leverages
Buyouts
Pengertian
Leverage
by out merupakan pembelian perusahaan atau divisi bisnis yang teknik pembiayaannya sebagian besar bersumber
dari hutang
Mengapa
LBO dapat meningkatkan nilai perusahaan?
Manajemen
bekerja“underpressure” untuk tidak hanya
bisa membayar hutang tetapi juga mampu menghasilkan keuntungan bagi perusahaan
Jika nantinya manajer berubah
menjadi pemilik, maka ada motivasi yang
kuat untuk bekerja karena keuntungan yang diperoleh perusahaan akan
dinikmati sendiri
Keadaan
perusahaan target yang harus dicapai setelah akuisisi
·
Adanya
peningkatan kinerja manajemen
·
Kemampuan
untuk menurunkan memangkas biaya sehingga tercapai economies of scale atau
economies of scope
·
Mampu
menghasilkan arus kas yang stabil
·
Mampu
mencapai efisiensi penggunaan dana
Karakteristik
Perusahaan yang menjadi target LBO
·
Premium
Companies
·
Second
- tier Companies
·
Troubled
Companies
Risiko
LBO
·
Risiko
Bisnis (Business Risk)
·
Risiko
Perusahaan (Corporate Risk)
·
Default
Risk
1 komentar:
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pinjaman peminjam di internet dari NIGERIA dan lainnya bagian dari AFRIKA,
Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan Rp18,7 juta, untuk seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Ny Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang Access Loan Firm, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari LADY ESTHER, jadi I Screams menuangkan dan menghubungi LADY ESTHER. via email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer pinjaman, saya diperintahkan untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp200 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman awal saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER dengan baik melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam
Posting Komentar