Sabtu, 22 November 2014

Audit dan Akuntan Publik

1.      Auditing
Definisi Auditing
Auditing adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan criteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
Tipe Audit
Tipe atau jenis audit antara lain :
  1. Audit Laporan Keuangan
  2. Audit Kepatuhan
  3. Audit Operasional
Tipe Auditor
Tipe atau jenis auditor antara lain :
  1. Auditor internal
  2. Auditor Independen
  3. Auditor pemerintah
  1. 2.      Profesi Akuntan Publik

Definisi Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Kriteria Akuntan Publik
Ada tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh akuntan publik :
  • Suatu lembaga pengetahuan spesialis
  • Suatu proses pendidikan formal
  • Standar untuk admisi
  • Suatu kode etik
  • Suatu pengakuan status ditandai dengan adanya lisensi atau penugasan khusus.
  • Adanya suatu kepentingan public dalam pekerjaan yang dilaksanakan praktisi.
  • Suatu pengakuan professional sebagai kewajiban social.
Jasa-Jasa Yang Dihasilakn Oleh Profesi Akuntan Publik
Jasa-jasa yang dihasilkan oleh profesi kantor akuntan publik, yaitu :
Jasa assurance
Jasa atestasi
Jasa Nonassurance



0 komentar:

Posting Komentar