Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi
evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang
bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan
menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak
lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap
peraturan perundang undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Pengertian Audit Lingkungan
a. Alat manajemen
Berisi evaluasi (sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif)
b. Sasaran
1. Mengetahui kinerja
• Organisasi
• Sistem manajemen
• Peralatan
• Penataan Peraturan Perundangan
2. Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan
Fungsi Audit Lingkungan
a. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu lingkungan
b. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :
• SOP (Prosedur Standar Operasi)
• Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
• Tanggap Darurat
c. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan
d. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
e. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses daur hidup).
Manfaat Audit Lingkungan
a. Mengidentifikasi resiko lingkungan
b. Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
c. Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha, publikasi pencemaran nama)
d. Mencegah tekanan sanksi hukum
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan
f. Menyediakan informasi
Prinsip Dasar
a. Karakteristik
1. Metodologi Komprehensif
2. Konsep pembuktian dan pengujian
3. Pengukuran dan standar yang sesuai
4. Laporan tertulis
b. Kunci Keberhasilan
1. Dukungan pihak pimpinan
2. Keikutsertaan semua pihak
3. Kemandirian dan obyektifiktas auditor
4. Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit
Sumber : Prof. Chafid Fandeli
0 komentar:
Posting Komentar