Minggu, 23 November 2014

Audit Lingkungan

Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan tentang pengelolaan lingkungan.


Pengertian Audit Lingkungan

a. Alat manajemen
Berisi evaluasi (sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif)

b. Sasaran

1. Mengetahui kinerja
• Organisasi
• Sistem manajemen
• Peralatan
• Penataan Peraturan Perundangan
2. Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan


Fungsi Audit Lingkungan

a. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu lingkungan
b. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :
• SOP (Prosedur Standar Operasi)
• Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
• Tanggap Darurat
c. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan
d. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
e. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses daur hidup).


Manfaat Audit Lingkungan

a. Mengidentifikasi resiko lingkungan
b. Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
c. Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha, publikasi pencemaran nama)
d. Mencegah tekanan sanksi hukum
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan
f. Menyediakan informasi


Prinsip Dasar

a. Karakteristik
1. Metodologi Komprehensif
2. Konsep pembuktian dan pengujian
3. Pengukuran dan standar yang sesuai
4. Laporan tertulis

b. Kunci Keberhasilan
1. Dukungan pihak pimpinan
2. Keikutsertaan semua pihak
3. Kemandirian dan obyektifiktas auditor
4. Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit

Sumber : Prof. Chafid Fandeli


0 komentar:

Posting Komentar