Minggu, 23 November 2014

Audit Internal

1.         Pengertian Audit Internal
Menurut Sukrisno Agoes (2004:221), internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi misalnya standar akuntansi keuangan.

Definisi audit internal menurut IIA (Institute of Internal auditor) yang dikutip oleh Boynton (2001:980) yakni: ”Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes”. (Audit internal adalah aktivitas independen, keyakinan objektif, dan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan melakukan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pengendalian dan proses tata kelola).
Menurut Hiro Tugiman (2006:11), internal auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.
Menurut Mulyadi (2002:29), audit intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. IIA (Institute of Internal auditor) memperkenalkan Standards for the professional Practice of Internal auditing-SPPIA (Standar) dikutip dari Sawyer (2005:8), audit internal adalah fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan.

2.         Tujuan Audit Internal
Menurut Hiro Tugiman (2006:11) tujuan pemeriksaan internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Untuk itu, pemeriksaan internal akan melakukan analisis, penilaian, dan mengajukan saran-saran. Tujuan pemeriksaan mencakup pula pengembangan pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:222), tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor adalah membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, internal auditor harus melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
a)      Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian intern dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal.
b)      Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen.
c)       Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan.
d)      Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya.
e)      Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen.
f)       Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas.

3.         Fungsi dan Ruang Lingkup Audit Internal
Fungsi audit internal adalah sebagai alat bantu bagi manajemen untuk menilai efisien dan keefektifan pelaksanaan struktur pengendalian intern perusahaan, kemudian memberikan hasil berupa saran atau rekomendasi dan memberi nilai tambah bagi manajemen yang akan dijadikan landasan mengambil keputusan atau tindak selanjutnya.
Menurut Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2004:11), penanggungjawab fungsi audit internal harus mengelola fungsi audit internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Ruang lingkup menurut Guy (2002:410), ruang lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta efektifitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggungjawab yang dibebankan.
Ruang lingkup audit internal menurut The Institute of Internal auditors (IIA) yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983) “The scope of audit internal should encompass of the adequacy and effectiveness the organizations system of performance in carrying out assigned responsibilities; (1) reability and integrying of information; (2) compliance with policies, plans, procedures, laws, regulations and contacts; (3) safeguarding of assets; (4) economical and efficient use of resources; (5) accomplishment of established objectives and goals for operations programs”. (Ruang lingkup audit internal harus mencakup kecukupan dan efektivitas sistem kinerja organisasi dalam melaksanakan tanggung jawab yang ditugaskan; (1) keandalan dan menyokong informasi; (2) sesuai dengan kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan dan kontak; (3) pengamanan aktiva; (4) penggunaan sumber daya yang ekonomis dan efisien; (5) tercapainya target yang ditetapkan dan tujuan program operasi).
Menurut Hiro Tugiman (2001:17), lingkup pekerjaan pemeriksaan internal harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan serta efektivitas sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi dan kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan.

4.         Wewenang dan Tanggung Jawab Auditor Internal
Menurut Hudri Chandry (2009:10), wewenang dan tanggung jawab auditor intern dalam suatu organisasi juga harus ditetapkan secara jelas oleh pimpinan. Wewenang tersebut harus memberikan keleluasan auditor intern untuk melakukan audit terhadap catatan-catatan, harta milik, operasi/aktivitas yang sedang berjalan dan para pegawai badan usaha.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan secara lebih terperinci mengenai tanggungjawab auditor internal dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) (2001:322.1) auditor internal bertanggungjawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan, rekomendasi dan informasi kepada manajemen entitas dan dewan komisaris atau pihak lain yang setara wewenamg dan tanggungjawabnya tersebut. Auditor internal mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya.
Menurut Amin widjaja Tunggal (2000:21), tanggung jawab auditor internal adalah menerapkan program audit internal, mengarahkan personel, dan aktivitas-aktivitas departemen audit internal juga menyiapkan rencana tahunan untuk pemeriksaan semua unit perusahaan dan menyajikan program yang telah dibuat untuk persetujuan.
Secara garis besar dan tanggungjawab seorang auditor internal di dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi dan saran-saran kepada manajemen atas kelemahan-kelemahan yang ditemukannya. 
  2. Mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas yang ada dalam perusahaan untuk mencapai tujuan audit dan tujuan organisasi atau perusahaan.

5.       Kedudukan dan Peran Auditor Internal
Kedudukan auditor internal dalam struktur organisasi sangat mempengaruhi keberhasilannya menjalankan tugas, sehingga dengan kedudukan tersebut memungkinkan auditor internal dapat melaksanakan fungsinya dengan baik serta dapat bekerja dengan luwes dalam arti independen dan objektif. Struktur organisasi penetapan bagian auditor internal secara jelas disertai dengan job description yang jelas akan membawa dampak yang positif dalam proses komunikasi antara auditor internal dengan pihak pemilik perusahaan atau manajer. Namun sebaliknya, penempatan yang tidak jelas akan menghambat jalannya arus pelaporan dari auditor internal karena itu perlu ditentukan secara tegas kedudukan auditor internal ini.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:243-246), ada empat alternatif kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi yaitu:
a)      Bagian internal audit berada dibawah direktur keuangan (sejajar dengan bagian akuntansi keuangan),
b)      Bagian internal audit merupakan staf direktur utama,
c)       Bagian internal audit merupakan staf dari dewan komisaris,
d)      Bagian internal audit dipimpin oleh seorang internal audit director.
Peranan auditor internal dalam menemukan indikasi terjadinya kecurangan dan melakukan investigasi terhadap kecurangan, sangat besar. Jika auditor internal menemukan indikasi dan mencurigai terjadinya kecurangan di perusahaan, maka ia harus memberitahukan hal tersebut kepada top management. Jika indikasi tersebut cukup kuat, manajemen akan menugaskan suatu tim untuk melakukan investigasi. Tim tersebut biasanya terdiri dari internal auditor, lawyer, investigator, security dan spesialis dari luar atau dalam perusahaan (misalkan ahli komputer, ahli perbankan dan lain-lain). Hasil investigasi tim harus dilaporkan secara tertulis kepada top management yang mencakup fakta, temuan, kesimpulan, saran dan tindakan perbaikan yang perlu dilaporkan.
6.       Pendekatan-pendekatan yang Dilakukan Auditor Internal
Menurut Sawyer (2005:27) untuk mencapai tujuannya masing-masing, auditor internal dapat melakukan beberapa pendekatan yang berbeda yakni:
a)      Audit Komprehensif, istilah ini pertama kali digunakan oleh General Accounting Office (GAO) Amerika Serikat untuk menggambarkan audit atas semua aktivitas yang terdapat pada entitas pemerintah. Audit komprehensif merupakan perluasan yang dilakukan GAO atas audit terhadap aktivitas operasi.
b)      Audit Berorientasi Manajemen, penelaahan atas semua aktivitas sesuai dengan perspektif manajer atau konsultan manajemen. Audit berorientasi manajemen dibedakan dari jenis-jenis lainnya berdasarkan cara pandangnya, bukan dari segi prosedur audit. Audit berorientasi manajemen memfokuskan diri pada membantu organisasi mencapai tujuannya. Hasil yang signifikan adalah membantu manajer mengelola perusahaan dengan lebih baik dan untuk membuat manajer, bukan auditor, kelihatan baik. Audit berorientasi manajemen jangan disamakan dengan “audit manajemen”, yang merupakan audit atas manajer itu sendiri. Auditor professional menghindari implikasi seperti ini karena penilai sejati atas manajer adalah atasan mereka sendiri.
c)       Audit Partisipatif, proses yang melibatkan bantuan klien dalam mengumpulkan data, mengevaluasi operasi, dan mengoreksi masalah. Jadi audit ini merupakan kemitraan untuk menyelesaikan masalah, sehingga terkadang disebut audit kemitraan.
d)      Audit Program, penelaahan atas seluruh program, baik perusahaan publik maupun privat, untuk menentukan apakah manfaat yang diinginkan telah tercapai. Program dalam istilah ini berarti serangkaian rencana dan prosedur untuk mencapai hasil akhir yang ditentukan. Istilah tersebut berbeda dari penelaahan atas aktivitas secara terus-menerus dalam sebuah perusahaan.

7.       Program Audit Internal
Program audit internal merupakan perencanaan prosedur dan teknik-teknik pemeriksaan yang ditulis secara sistematis untuk mencapai tujuan pemeriksaan secara efisien dan efektif. Selain itu berfungsi sebagai alat perencanaan yang juga penting untuk mengatur pembagian kerja. Memonitor jalannya kegiatan pemeriksaan. Menelaah pekerjaan yang telah dilakukan.
Menurut Mulyadi (2002:104), program audit merupakan daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sedangkan prosedur audit adalah instruksi rinci untuk menentukan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit.
a)      Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2004:15) menyatakan dalam merencanakan penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan sasaran penugasan, ruang lingkup penugasan, alokasi sumber daya penugasan, serta program kerja penugasan.
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya program audit antara lain:
Memberikan bimbingan proseduriil untuk melaksanakan pemeriksaan.
b)      Memberikan checklist pada saat pemeriksaan berlangsung. Tahap demi tahap sehingga tidak ada yang terlewatkan.
c)       Merevisi program audit sebelumnya, jika ada perubahan standard dan prosedur yang digunakan perusahaan.
Keunggulan program audit antara lain sebagai berikut:
a)      Meratanya pembagian kerja diantara auditor .
b)      Program audit yang rutin hasilnya lebih baik dan menghemat waktu.
c)       Program audit memilih tujuan yang penting saja.
d)      Program audit yang telah digunakan dapat menjadi pedoman untuk tahun berikutnya.
e)      Program audit menampung pandangan manajer atas mitra kerja.
f)       Program audit memberikan kepastian bahwa ketentuan umum akuntansi telah dijalankan.
g)      Penanggungjawab pelaksanaan audit jelas.
Kelemahan program audit antara lain:

  1. Tanggungjawab audit pelaksanaan terbatas pada program audit saja. 
  2. Sering menimbulkan hambatan untuk berpikiran kreatif dan membangun. 
  3. Kegiatan audit menjadi monoton

8.         Pelaksanaan Audit Internal
Pelaksanaan audit menurut Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2004:16), dalam melaksanakan audit, auditor internal harus mengidentifikasi informasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan.
Seperti yang dikemukakan oleh The Institute of Internal auditors (IIA) yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983). “Audit work should include planning the audit, examining and evaluating information performance of audit work should include:
a)      Planning the audit
b)      Examining and evaluation information
c)       Communicating result
d)      Following up”
Kerja Audit harus mencakup perencanaan audit, memeriksa dan mengevaluasi kinerja informasi kerja audit harus mencakup

  1.  Perencanaan audit 
  2. Menguji dan mengevaluasi informasi 
  3. Mengkomunikasikan hasil 
  4. Menindaklanjuti
Sama halnya yang diungkapkan Boynton et al, menurut Hiro Tugiman (2006:53), tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan audit internal adalah sebagai berikut:
a)      Tahap perencanaan audit
b)      Tahap pengujian dan pengevaluasian informasi
c)       Tahap penyampaian hasil audit
d)      Tahap tindak lanjut (follow up) hasil audit
Penjelasan dari tahapan-tahapan di atas adalah sebagai berikut:
a)        Perencanaan Audit
Tahap perencanaan audit merupakan langkah yang paling awal dalam pelaksanaan kegiatan audit intenal, perencanaan dibuat bertujuan untuk menentukan objek yang akan diaudit/prioritas audit, arah dan pendekatan audit, perencanaan alokasi sumber daya dan waktu, dan merencanakan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan proses audit.
1)      Menurut Hiro Tugiman (2006:53), audit intern haruslah merencanakan setiap pemeriksaan. Perencanaan haruslah didokumentasikan dan harus meliputi:
Penetapan tujuan audit dan lingkup pekerjaan.
2)      Peroleh informasi dasar (background information) tentang kegiatan-kegiatan yang akan diperiksa.
3)      Penentuan berbagai tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan audit.
4)      Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu.
5)      Melaksanakan survey untuk mengenali kegiatan yang diperlukan, risiko-risiko dan pengawasan-pengawasan.
6)      Penulisan program audit.
7)      Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil-hasil audit akan disampaikan.
8)      Memperoleh persetujuan bagi rencana kerja audit.

b)        Pengujian dan Pengevaluasian Informasi
Pada tahap ini audit intern haruslah mengumpulkan, menganalisa, menginterprestasi dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil audit.
Menurut Hiro Tugiman (2006:59), proses pengujian dan pengevaluasian informasi adalah sebagai berikut:
1)      Dikumpulkannya berbagai informasi tentang seluruh hal yang berhubungan dengan tujuan-tujuan pemeriksaan dan lingkup kerja.
2)      Informasi haruslah mencukupi, kompeten, relevan dan berguna untuk membuat suatu dasar yang logis bagi temuan audit dan rekomendasi-rekomendasi.
3)      Adanya prosedur-prosedur audit, termasuk teknik-teknik pengujian.
4)      Dilakukan pengawasan terhadap proses pengumpulan, penganalisaan, penafsiran dan pembuktian kebenaran informasi.
5)      Dibuat kertas kerja pemeriksaan.

c)         Penyampaian Hasil Pemeriksaan 
Laporan audit internal ditujukan untuk kepentingan manajemen yang dirancang untuk memperkuat pengendalian audit intern, untuk menentukan ditaati tidaknya prosedur/kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen. Audit intern harus melaporkan kepada manajemen apabila terdapat penyelewengan/penyimpangan- penyimpangan yang terjadi di dalam suatu fungsi perusahaan dan memberikan saran-saran/rekomendasi untuk perbaikannya. Menurut Hiro Tugiman (2006:68) audit intern harus melaporkan hasil audit yang dilaksanakannya yaitu:
1)      Laporan tertulis yang ditandatanngani oleh ketua audit intern.
2)      pemeriksa intern harus terlebih dahulu mendiskusikan kesimpulan dan rekomendasi.
3)      Suatu laporan haruslah objektif, jelas, singkat terstruktur dan tepat waktu.
4)      Laporan haruslah mengemukakan tentang maksud, lingkup dan hasil dari pelaksanaan pemeriksaan.
5)      Laporan mencantumkan berbagai rekomendasi.
6)      Pandangan dari pihak yang diperiksa tentang berbagai kesimpulan atau rekomendasi dapat pula dicantumkan dalam laporan pemeriksaan.
7)      Pimpinan audit intern mereview dan menyetujui laporan audit.

d)        Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Audit intern terus menerus meninjau/melakukan tindak lanjut (follow up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan-temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan tindakan yang tepat. Audit intern harus memastikan apakah suatu tindakan korektif telah dilakukan dan memberikan berbagai hasil yang diharapkan, ataukah manajemen senior atau dewan telah menerima risiko akibat tidak dilakukannya tindakan korektif terhadap berbagai temuan yang dilaporkan.
9.         Laporan Audit Internal
Hasil akhir dari pelaksanaan audit internal dituangkan dalam suatu bentuk laporan tertulis melalui proses penyusunan yang baik dan teratur. Laporan ini merupakan suatu alat penting untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada manajemen.
Menurut AA. Arens, R.J. Elder, M.S. Beasley (2008:6), tahap terakhir dalam proses audit adalah menyiapkan laporan audit (audit report), yang menyampaikan temuan-temuan auditor kepada pemakai. Laporan seperti ini memiliki sifat yang berbeda-beda, tetapi semuanya harus memberi tahu para pembaca tentang derajat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan. Laporan juga memiliki bentuk yang berbeda dan dapat bervariasi mulai dari jenis yang sangat teknis yang biasanya dikaitkan dengan audit laporan keuangan hingga laporan lisan yang sederhana dalam audit operasional atas efektivitas suatu departemen kecil.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:236), sebagai hasil dari pekerjaannya, internal auditor harus membuat laporan kepada manajemen. Laporan tersebut merupakan suatu alat dan kesempatan bagi internal auditor untuk menarik perhatian manajemen dan membuka mata manajemen mengenai manfaat dari Internal Audit Department (IAD), apasaja yang sudah dan dapat dikerjakan IAD, hal penting apa saja yang terjadi di perusahaan dan memerlukan perhatian dan tindakan perbaikan dari manajemen.
Untuk itu IAD harus menyampaikan laporan yang:
·         Objective
·         Clear (jelas)
·         Concise (singkat tetapi padat)
·          Constructive (membangun)
·         Timely (cepat waktu)


0 komentar:

Posting Komentar